JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana Presiden Joko Widodo menjadi wakil presiden 2024 gaduh.
Mulanya, PDI Perjuangan melempar sinyal kemungkinan Jokowi menjadi wakil presiden setelah menuntaskan masa jabatannya sebagai kepala negara.
PDI-P mengeklaim, Jokowi bisa saja menjadi wapres seandainya mantan Gubernur DKI Jakarta itu bersedia.
"Kalau Pak Jokowi mau jadi wapres, ya sangat bisa," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI-P Bambang Wuryanto saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022).
Baca juga: PDI-P: Kalau Jokowi Mau Jadi Wapres 2024, Ya Sangat Bisa
Wacana ini seakan disambut oleh Partai Gerindra. Wakil Ketua Umum (Waketum) Gerindra Habiburokhman mengatakan, terbuka kemungkinan duet Prabowo Subianto dengan Jokowi sebagai capres dan cawapres 2024.
Sebagaimana diketahui, Gerindra telah lebih dulu mendeklarasikan rencana pencalonan ketua umumnya itu sebagai presiden di pemilu mendatang.
"Ya kalau kemungkinan (Prabowo didampingi Jokowi di pilpres) ya ada saja," kata Habiburokhman saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2022).
Namun demikian, menurut Habiburokhman, sosok cawapres yang kelak diusung Gerindra merupakan kewenangan Prabowo selaku ketua umum partai.
Diskursus Jokowi sebagai wapres ini langsung menimbulkan banyak penolakan. Jika hal itu terealisasi, diprediksi muncul problem soal ketatanegaraan hingga pelanggaran konstitusi.
Baca juga: Gerindra Sebut Terbuka Kemungkinan Jokowi Jadi Cawapres Prabowo
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai, menempatkan Jokowi sebagai wakil presiden akan menimbulkan dua persoalan besar.
Pertama, terkait konstitusi. Feri mengatakan, Undang-Undang Dasar 1945 secara tersirat melarang presiden yang sudah menjabat dua periode mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
"Pada dasarnya secara tersirat konstitusi melarang seseorang presiden mencalonkan diri sebagai wakil presiden," kata Feri kepada Kompas.com, Rabu (14/9/2022).
Feri menjelaskan, UUD memang tak mengatur secara gamblang bahwa presiden yang sudah menjabat dua periode dilarang mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
Pasal 7 UUD hanya menyebutkan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Namun, kata dia, konstitusi mengamanatkan bahwa jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, maka harus digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 8.
Baca juga: Wacana Jokowi Cawapres 2024, KPU: Sepertinya Bisa, padahal Tidak Bisa