Handoko menjelaskan, perihal keabsahan barang bukti di pengadilan diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal itu menyebutkan disebutkan bahwa alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Uji poligraf disebut bisa menjadi barang bukti karena hasil pemeriksaan dari lie detector diterjemahkan oleh ahli atau examiner.
“Seandainya hakim berpendpat bahwa poligraf itu diperlukan sebagai salah satu barang bukti tersangka, yang dipanggil adalah ahlinya yaitu si examiner-nya,” jelasnya.
Baca juga: Drama Ferdy Sambo Pertahankan Skenario Kasus Brigadir J di Hadapan Kapolri
Handoko memastikan, secara hukum, hasil poligraf sudah sah untuk dipakai sebagai bukti di pengadilan.
Namun, nantinya tetap diperlukan kesepakatan antara hakim, tergugat, dan penggugat untuk memasukkan hasil uji poligraf sebagai barang bukti di pengadilan.
“Jadi publik enggak usah khawatir, kan ujungnya di hakim. Kalau hakim tidak meminta, sekali pun polisi mencantumkan, bisa jadi tidak bermanfaat. Sekarang melampirkan hasil poligraf tapi kalau hakim merasa tidak perlu, ya tidak perlu,” kata dia.
Sementara, Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menyebutkan, untuk dapat menjadi alat bukti, hasil uji poligraf antara satu tersangka dengan lainnya harus sejalan.
Dia mengatakan, hasil uji kebohongan tak bisa berdiri sendiri sebagai alat bukti tanpa disertai keterangan ahli dan saksi yang selaras.
"Jadi hasil dari poligraf ini tidak berdiri sendiri tapi harus juga berkait dengan alat bukti saksi ahli ataupun surat," kata Hibnu kepada Kompas.com, Jumat (9/9/2022).
Sebenarnya, kata Hibnu, hasil uji poligraf sifatnya hanya untuk membantu mengungkap suatu perkara.
Uji poligraf menjadi bagian dari scientific crime investigation seperti halnya analisis digital forensik, balistik forensik, atau psikologi forensik.
Oleh karenanya, kata Hibnu, hasil pemeriksaan ini tak bisa menjadi alat bukti utama.
Baca juga: Ungkap Kesulitan Bongkar Kasus Sambo, Kapolri: Penyidik Pun Sempat Takut
Bahkan, lanjut Hibnu, jika hasil uji poligraf antara satu tersangka dengan yang lain dan keterangan ahli serta saksi tak sesuai, tak masalah hasil tes kebohongan ini tidak menjadi alat bukti dalam persidangan.
"Dengan demikian hasil poligraf yang terkait lie detector itu merupakan bukti petunjuk yang dinilai oleh hakim. Jadi bukan sesuatu yang berdiri sendiri," ujarnya.