Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji "Lie Detector" Kasus Brigadir J 3 Jujur dan 2 Misteri, Kejujuran Siapa Dipakai Jadi Bukti?

Kompas.com - 10/09/2022, 06:00 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

Kendati demikian, Hibnu berharap lima tersangka memberikan keterangan yang jujur soal penembakan Brigadir J saat menjalani uji poligraf.

Tanda tanya

Memang, dua bulan berlalu, kasus kematian Brigadir J masih menyisakan sejumlah tanya.

Sejauh ini, sudah ditetapkan lima tersangka dugaan pembunuhan berencana dalam kasus ini yaitu Irjen Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Kelimanya dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Baca juga: Peran Istri yang Bikin Bripka RR Berani Bantah Skenario Sambo...

Polisi pun telah mengungkap bahwa tak ada insiden baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo sebagaimana narasi yang beredar di awal.

Peristiwa sebenarnya, Sambo memerintahkan Eliezer menembak Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumah supaya seolah terjadi tembak-menembak.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Namun, hingga kini, beberapa hal masih belum terjawab kebenarannya. Misalnya, mengenai keterangan Bharada E yang menyebutkan bahwa Sambo ikut menembak Brigadir J.

Kemudian, soal motif Sambo merancang pembunuhan, hingga dugaan kekerasan seksual yang diklaim Putri Candrawathi dilakukan Yosua.

Kasus kematian Yosua pun kini meluas menjerat tujuh polisi sebagai tersangka obstrction of justice atau tindakan menghalangi penyidikan.

Dari tujuh polisi, ada nama yang sudah tidak asing lagi, yakni Irjen Ferdy Sambo.

Lalu, enam tersangka perkara obstruction of justice lainnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Selain itu, ada 34 polisi yang dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Mereka diduga melanggar kode etik karena tidak profesional menangani kasus kematian Brigadir J.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com