JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Irjen Ferdy Sambo sempat beberapa kali mempertahankan skenario tembak menembak hingga bersumpah, terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sigit mengatakan, pada saat kasus kematian Brigadir J mulai menyita perhatian masyarakat, dia memannggil dan menanyakan langsung dugaan keterlibatan Sambo dalam perkara itu.
Baca juga: Soal Gaya Hidup Hedonisme Polisi, Kapolri Tegaskan Ada Aturan dan Sanksinya
"Saat itu saya tanyakan ke yang bersangkutan, 'Kamu jujur, kamu terlibat atau tidak?' Karena saya akan memprosesnya sesuai fakta-fakta yang ada. Bahkan dia (Sambo) menyampaikan bersumpah," kata Sigit dalam program Satu Meja The Forum di Kompas TV, seperti dikutip pada Kamis (8/9/2022).
Setelah itu, proses penyidikan terus berjalan dan penyidik tim khusus (Timsus) Polri menetapkan salah satu ajudan Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, sebagai tersangka pertama dalam perkara itu.
Setelah itu, kata Sigit, Richard kemudian mengubah keterangannya dan tidak lagi mengikuti skenario yang dibuat Sambo.
Sigit kemudian kembali memanggil Sambo saat Richard sudah mengubah keterangannya.
"Beberapa kali saya tanyakan, termasuk terakhir pada saat Richard sudah mulai berubah keterangannya, saya panggil, saya minta untuk dipanggil, sebelumnya dihubungi dengan telepon oleh anggota kita loudspeaker, kita jelaskan, dia (Sambo) masih tidak mau mengakui," ucap Sigit.
"Sampai datang ke tempat saya, saya tanya sekali lagi, dia masih bertahan bahwa 'memang begitu faktanya', kata dia," sambung Sigit.
Setelah itu, kata Sigit, penyidik memutuskan menempatkan Sambo di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Jawa Barat. Di tempat itulah Sambo kemudian mengakui kejadian pembunuhan terhadap Yosua.
Baca juga: Kapolri Ungkap Dalih Ferdy Sambo Tak Akui Pembunuhan Brigadir J: Namanya Juga Mencoba untuk Bertahan
"Sehingga kemudian dari keterangan-keterangan yang ada, dari persesuaian-persesuaian, akhirnya pada saat selesai dia dipatsuskan, pada saat itu dipatsuskan, 2 hari kemudian dia mengakui. Tapi memang bahasa dia. 'namanya juga mencoba untuk bertahan,' begitu," ucap Sigit.
Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Menurut hasil penyidikan, kejadian penembakan itu dilakukan oleh Bharada E atas perintah Sambo.
Peristiwa itu juga disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo) dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo).
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga terlibat dalam kejadian pembunuhan berencana tersebut.
Kelima orang yang terlibat itu kini telah ditetapkan tersangka kasus pembunuhan berencana, dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca juga: Minta Bantuan Bharada E untuk Bunuh Yosua, Sambo: Kalau Kamu Siap, Saya Lindungi
Tak hanya itu, 97 anggota polisi juga diperiksa terkait pelanggaran etik terkait pengusutan kasus Brigadir J.
Dari jumlah itu, diduga ada 28 yang terbukti melakukan pelanggaran etik dan 7 yang ditetapkan tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan, termasuk Ferdy Sambo.
(Penulis : Irfan Kamil | Editor : Dani Prabowo)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.