JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menjelaskan maksud dari tidak lengkapnya formil dan materiil di berkas semua tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pasalnya, berkas perkara Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dikembalikan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Ada syarat formil yang kurang artinya berkas perkara yang isinya berita acara pemeriksaan (BAP) saksi-saksi dan tersangka ada kekurangan, umpama saksi belum disumpah atau belum jelas posisinya dalam kasus," ujar Fickar saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/9/2022).
Baca juga: Peran Istri yang Bikin Bripka RR Berani Bantah Skenario Sambo...
"Materiil artinya keterangan mengenai duduk perkaranya yang diterangkan para saksi belum tajam dan fokus. Sehingga secara materiil harus digali lagi," sambungnya.
Fickar menyebutkan, dari sudut hukum, acara pidana secara formil dinyatakan sudah cukup apabila ada para saksi, ada barang bukti, dan ada tersangka. Sehingga, tinggal dibuat surat dakwaannya.
Menurut Fickar, yang penting adalah pelaku dan korban dalam kasus kematian Brigadir J sudah jelas.
Baca juga: Sempat Ikut Skenario yang Dibuat Ferdy Sambo, Bripka RR Mengaku Takut
"(Juga) perbuatan yang dilakukan, tempat terjadinya dan kapan terjadi (locus dan tempus) sudah jelas. Tinggal menuangkan dalam surat dakwaan untuk diperiksa di pengadilan," tutur Fickar.
Jika syarat formil sudah lengkap, kata Fickar, maka tinggal memenuhi syarat materiil.
Syarat materiil merupakan keterangan dari saksi dan tersangka. Soal terbukti atau tidak perbuatannya itu, pengadilan lah yang akan menentukan.
Baca juga: Polisi Ungkap Hasil Lie Detector Bharada E-Bripka RR, Mengapa Putri Candrawathi Tidak?
Sementara itu, Fickar menjelaskan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J merupakan reka ulang dari kejadian agar para saksi dan tersangka bisa mengingat lagi konstruksi kejadiannya yang akan dijelaskan di pengadilan.
"Hasil rekonstruksi bisa menjadi petunjuk. Kalau hukuman yang tertinggi, tergantung pada fakta persidangan. Jika perbuatan dilakukan dengan niat dan disengaja, ini yang akan menjadi faktor tuntutan hukuman maksimal," imbuhnya.