JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiano akan segera menemui Presiden Joko Widodo untuk membahas jabatannya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Hal itu disampaikan pasca Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengesahkan kepengurusan baru PPP yang mengganti jabatan ketua umum dari Suharso Monoarfa menjadi Mardiono pada Jumat (9/9/2022).
“Tentu nanti akan melaporkan kepada Bapak Presiden. Selanjutnya kami menunggu arahan dari Bapak Presiden,” sebut Mardiono ditemui di rumah dinasnya, kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Jumat malam.
Baca juga: Suharso Siapkan Puluhan Pengacara, Anggap Pelengseran Dirinya Tak Sah
Ia mengaku bakal mengajukan permintaan untuk bertemu Jokowi, Senin (12/9/2022).
“Insya Allah kami minta waktu ke Pak Presiden, nanti (soal) waktu (pertemuan) tergantung Pak Presiden,” ujar dia.
Di sisi lain, Mardiono meminta para kader PPP di seluruh Tanah Air tetap solid.
Ia berharap pergantian jabatan ketua umum tak lantas membuat perpecahan di internal partai.
Baca juga: Pesan Mardiono untuk Suharso yang Berniat Melawan: Jangan Hanya Berpikir Jabatan...
“Kita bersatu padu, bergandeng tangan, satu garis komando untuk kita bekerja memasuki pada tahapan-tahapan Pemilu yang sudah kita mulai,” pungkasnya.
Diketahui, saat ini Mardiono masih menjabat sebagai salah satu anggota Wantimpres.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, anggota Watimpres tidak boleh merangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik.
Diberitakan sebelumnya, Kemenkumham mengeluarkan surat keputusan Nomor M.HH-26.AH.11.02. Tahun 2022 tentang Pengesahan Plt Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Masa Bakti 2020-2025.
Dengan surat itu, maka saat ini pemerintah mengakui kepengurusan DPP PPP yang sah berada di bawah kepemimpinan Mardiono.
Dalam surat keputusan tersebut juga diketahui tak ada pergantian jabatan selain di kursi ketua umum PPP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.