Padahal, ia divonis 10 tahun di pengadilan tingkat pertama. Hukuman itu kemudian dipotong menjadi 4 tahun pada pengadilan tingkat kedua.
Setelah dieksekusi, Pinangki hanya menjalani satu tahun di Lapas. Ditambah masa tahanan saat proses hukum berjalan, ia hanya menjalani kurungan sekitar 2 tahun.
Di sisi lain, kata Zenur, program pemiskinan koruptor tidak berjalan. Sebab, hingga saat ini undang-undang yang merampas hasil kejahatan belum juga disahkan.
“Tidak adanya disinsentif secara ekonomi yang keras itu menyebabkan pelaku pidana korupsi itu, potensi keuntungan melakukan korupsi itu lebih tinggi, daripada risikonya,” ujar Zaenur.
Baca juga: Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat, MAKI Kecewa Napi Korupsi Dapat Remisi
Menanggapi hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar terpidana korupsi tidak diperlakukan khusus, sebab rasuah merupakan extra ordinary crime. Karena itu, semestinya hukuman yang dijatuhkan harus membuat menimbulkan efek jera.
“Sepatutnya tidak ada perlakuan-perlakuan khusus yang justru akan mencederai semangat penegakkan hukum tindak pidana korupsi,” kata Ali.
Ali mengatakan, KPK telah berupaya untuk membuat efek jera pada pelaku korupsi melalui penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi.
Baca juga: Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun, Disunat Jadi 4 Tahun, Kini Bebas Bersyarat dalam 2 Tahun
Namun, setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap koruptor berada di bawah wewenang Ditjen Pas.
“Korupsi di Indonesia yang telah diklasifikasikan sebagai extra ordinary crime, sepatutnya juga ditangani dengan cara-cara yang ekstra,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan persoalan wewenang membebaskan narapidana korupsi sepenuhnya berada di tangan Ditjen Pas Kemenkumham.
Penyebabnya, Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang membatasi hak narapidana korupsi pada 2021.
Baca juga: Sejumlah Koruptor Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Mahfud MD: Kita Tidak Boleh Ikut Campur
Dalam putusan itu, ditentukan bahwa narapidana korupsi tidak lagi harus mendapat rekomendasi KPK untuk mendapat remisi maupun pembebasan bersyarat.
"Dulu kalau itu tahanan perkaranya dari KPK, itu dari Rutan minta rekomendasi KPK. Sekarang itu kan dibatalkan PT itu oleh MA,” ujar Alex.
Menurut Alex, hak narapidana korupsi mendapat remisi bisa dicabut. Salah satunya dengan putusan pengadilan.
Karena itu, KPK akan menambahkan permohonan agar hak mendapatkan remisi terpidana korupsi dicabut pada saat penuntutan.
Baca juga: Terpidana Korupsi Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Bebas Bersyarat Hari Ini
“Bisa nggak hak itu dicabut? Bisa. Siapa yang bisa mencabut? Hakim. Atas apa? Atas tuntutan dari JPU,” tutur Alex.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.