JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menghormati keputusan hukum terhadap Pinangki Sirna Malasari, mantan jaksa yang tersandung kasus suap dari buron kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.
Diketahui, Pinangki hanya menjalani kurungan singkat dibandingkan hukuman yang semestinya ia terima, lantaran mendapatkan pembebasan bersyarat (PB).
"Tentu kita sebagai negara hukum menghormati setiap keputusan hukum," ujar Firli saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Baca juga: Senjakala Keadilan di Zaman Susah: Bebasnya Pinangki
Menurut dia, hakim lebih mengetahui suatu perkara yang menjerat seseoarng, sebelum menjatuhkan putusan.
"Karena itu, KPK menghormati putusan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung ataupun dari badan-badan peradilan lain," tuturnya.
"Yang punya kewenangan untuk hal-hal lain melakukan hukum lain adalah jaksa, bukan KPK," imbuh Firli.
Diketahui, Pinangki Sirna Malasari menjalani masa tahanan yang cukup singkat.
Baca juga: Mantan Anggota DPR Bowo Sidik Bebas Bersyarat, Susul Ratu Atut dan Jaksa Pinangki
Pengadilan tingkat pertama mulanya menjatuhkan pidana 10 tahun penjara. Tetapi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memangkas hukumannya menjadi 4 tahun.
Pinangki kemudian dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang pada Agustus 2021.
Namun, hanya sekitar setahun berselang, Pinangki mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Selasa (6/9/2022).
Dengan demikian, Pinangki hanya menjalani masa tahanan sekitar 2 tahun karena ia ditahan sejak Agustus 2020 oleh Kejaksaan Agung.
Baca juga: Penjara Singkat Pinangki dan Koruptor Dapat Bebas Bersyarat Disebut Hilangkan Efek Jera
Pinangki kemudian menghirup bebas bersama 22 narapidana korupsi lainnya yang dinyatakan bebas bersyarat pada hari yang sama.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.