Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Diminta Atur Masa Jeda Eks Koruptor sebagai Caleg di PKPU

Kompas.com - 29/08/2022, 17:41 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diharapkan dapat mengatur masa jeda calon anggota legislatif (caleg) eks koruptor di dalam aturan mereka.

Peneliti Perludem Nurul Amalia Salabi mengatakan, sesuai aturan yang ada, jeda waktu eks koruptor dapat kembali mencalonkan diri adalah lima tahun setelah menjalani masa pidana.

"KPU mengatur di PKPU pencalonan anggota legislatif terkait masa jeda 5 tahun bagi mantan terpidana kasus korupsi yang ingin mencalonkan diri di DPD, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota," ucap Nurul dalam diskusi publik berjudul Mantan Terpidana Korupsi Boleh Nyaleg?, di Jakarta, Senin (29/8/2022).

Baca juga: Eks Koruptor Jadi Caleg di Pemilu 2024, PSI: Kayak Enggak Ada yang Lain Saja

Tak hanya itu, ia juga meminta agar KPU dan media massa dapat menginformasikan nama eks koruptor itu secara luas kepada masyarakat. Tujuannya, agar publik mengetahui latar belakang caleg dari wilayah mereka.

Dia juga meminta KPU memasang nama dan foto caleg mantan koruptor di tiap TPS, berserta informasi mengenai jenis korupsi yang pernah dilakukan calon anggota legislatif itu.

"Itu harus diinformasikan secara rutin kepada pemilih nama-nama calon yang mantan koruptor," ucap Nurul.

Berdasarkan catatan Perludem, pada 2019 lalu ada 81 caleg eks koruptor yang mencalonkan diri. Dari jumlah itu, delapan orang di antaranya berhail terpilih.

Baca juga: Eks Koruptor Bisa Jadi Caleg pada Pemilu 2024

Secara rinci, 8 orang tersebut, adalah DPRD Provinsi Maluku Utara dapil 3 Welhemus Tahelele, DPRD Kabupaten Blora dapil 3 YHM Warsit, DPRD Provinsi Banten dapil 6 Desy Yusandi, DPRD DKI Jakarta dapil 3 Moh Taufik, dan DPRD Kabupaten Pesisir Barat dapil 3 Mat Muhizar.

Lalu, DPRD Provinsi Papua Barat dapil 2 Abher Reinal Jitmau, DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud dapil 3 Djekmon Amisi, dan DPD Provinsi Aceh Abdullah Puteh.

Nurul menilai, mereka bisa terpilih karena masyarakat tidak mendapat informasi utuh terkait latar belakang calon-calon legislatif.

"Welhemus adalah Bupati Halmahera Timur tahun 2005-2010 yang terbukti melakukan korupsi bansos senilai Rp 4,8 miliar. Dia dipidana penjara 4 tahun," ujar Nurul.

Baca juga: Benarkah Eks Koruptor Bisa Jadi Calon Anggota DPR pada Pemilu 2024?

"Nah, siap-siap di Pemilu 2024 nanti apalagi kalau tidak ada aturan mengenai masa jeda dari masa hukuman. Nama-nama caleg mantan Koruptor di 2019 itu beberapa sudah diberitakan mereka akan maju di 2024," sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Nasional
Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Nasional
Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Nasional
Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Nasional
Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com