Salin Artikel

Kala 23 Koruptor Dibebaskan Bersyarat, Korupsi Tak Lagi Jadi Kejahatan Luar Biasa?

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 23 narapidana korupsi menghirup udara segar pada Selasa, 6 September setelah mendapatkan pembebasan bersyarat (PB).

Beberapa dari mereka telah mendekam di penjara selama bertahun-tahun. Namun, di antaranya baru menjalani pidana singkat seperti mantan jaksa, Pinangki Sirna Malasari.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti mengatakan 23 napi itu sebelumnya mendekam di dua lapas.

“23 narapidana Tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari dua Lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang,” ujar Rika dalam keterangan resminya, Rabu (7/9/2022).

Tidak sedikit narapidana yang bebas itu terlibat kasus korupsi berjumlah miliaran hingga triliunan rupiah.

Beberapa di antaranya seperti, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang menyuap hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan korupsi pengadaan alat kesehatan.

Kemudian adiknya, Tubagus Chaeri Wardana yang disebut sebagai "Pangeran Banten" yang terjerat empat kasus korupsi.

Kemudian, Anang Sugiana Sudihardjo dan Sugiharto selaku pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menjadi terpidana korupsi e KTP.

Rika mengatakan, 23 terpidana korupsi itu merupakan bagian dari 1.368 yang mendapatkan program pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), maupun cuti menjelang bebas (CMB).

“Sepanjang tahun 2022 sampai bulan September Ditjen Pas telah menerbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia,” ujar Rika.

Rika mengatakan, narapidana yang mendapatkan bebas bersyarat telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tentang Pemasyarakatan.

Lebih Untung Korupsi daripada Risikonya

Merespons fenomena ini, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan, korupsi tidak lagi menjadi extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa.

Sebab, hanya dengan menjalani pidana badan atau kurungan singkat, pelaku korupsi bisa bebas.

Hal ini salah satunya terlihat dari masa hukuman eks Jaksa Pinangki yang hanya mendekam sekitar 2 tahun penjara.

Padahal, ia divonis 10 tahun di pengadilan tingkat pertama. Hukuman itu kemudian dipotong menjadi 4 tahun pada pengadilan tingkat kedua.

Setelah dieksekusi, Pinangki hanya menjalani satu tahun di Lapas. Ditambah masa tahanan saat proses hukum berjalan, ia hanya menjalani kurungan sekitar 2 tahun.

Di sisi lain, kata Zenur, program pemiskinan koruptor tidak berjalan. Sebab, hingga saat ini undang-undang yang merampas hasil kejahatan belum juga disahkan.

“Tidak adanya disinsentif secara ekonomi yang keras itu menyebabkan pelaku pidana korupsi itu, potensi keuntungan melakukan korupsi itu lebih tinggi, daripada risikonya,” ujar Zaenur.

Peringatan KPK

Menanggapi hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar terpidana korupsi tidak diperlakukan khusus, sebab rasuah merupakan extra ordinary crime. Karena itu, semestinya hukuman yang dijatuhkan harus membuat menimbulkan efek jera.

“Sepatutnya tidak ada perlakuan-perlakuan khusus yang justru akan mencederai semangat penegakkan hukum tindak pidana korupsi,” kata Ali.

Ali mengatakan, KPK telah berupaya untuk membuat efek jera pada pelaku korupsi melalui penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi.

Namun, setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap koruptor berada di bawah wewenang Ditjen Pas.

“Korupsi di Indonesia yang telah diklasifikasikan sebagai extra ordinary crime, sepatutnya juga ditangani dengan cara-cara yang ekstra,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan persoalan wewenang membebaskan narapidana korupsi sepenuhnya berada di tangan Ditjen Pas Kemenkumham.

Penyebabnya, Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang membatasi hak narapidana korupsi pada 2021.

Dalam putusan itu, ditentukan bahwa narapidana korupsi tidak lagi harus mendapat rekomendasi KPK untuk mendapat remisi maupun pembebasan bersyarat.

"Dulu kalau itu tahanan perkaranya dari KPK, itu dari Rutan minta rekomendasi KPK. Sekarang itu kan dibatalkan PT itu oleh MA,” ujar Alex.

Menurut Alex, hak narapidana korupsi mendapat remisi bisa dicabut. Salah satunya dengan putusan pengadilan.

Karena itu, KPK akan menambahkan permohonan agar hak mendapatkan remisi terpidana korupsi dicabut pada saat penuntutan.

“Bisa nggak hak itu dicabut? Bisa. Siapa yang bisa mencabut? Hakim. Atas apa? Atas tuntutan dari JPU,” tutur Alex.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/08/11251151/kala-23-koruptor-dibebaskan-bersyarat-korupsi-tak-lagi-jadi-kejahatan-luar

Terkini Lainnya

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke