JAKARTA, KOMPAS.com - Pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Langkat disebut meminjam uang kakak bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, Iskandar Perangin Angin untuk keperluan dinas.
Hal itu diungkapkan terdakwa kasus dugan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat, Marcos Surya Abdi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).
Adapun hal itu terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan alasan pejabat dinas PUPR Kabupaten Langkat menemui Iskandar untuk menyerahkan sejumlah nama yang akan menggarap proyek di Dinas PUPR.
Baca juga: Saksi Ungkap Pejabat Dinas PUPR Beri Usulan Penggarap Proyek ke Kakak Bupati Langkat
Marcos yang hadir dalam persidangan dalam kapasitas sebagai saksi itu mengatakan bahwa pejabat Dinas PUPR itu datang meminjam uang Rp 250 juta untuk keperluan dinas.
"Kenapa mereka datang ke rumah Pak Iskandar, alasannya apa yang saudara ketahui?" tanya jaksa.
"Setahu saya itu kan pihak dinas itu kan banyak kebutuhannya, biasanya orang itu meminta uang itu atau modal awal itu sama Pak Iskandar," jawab Marcos.
Adapun pejabat Dinas PUPR yang dimaksud Marcos adalah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) PUPR kabupaten Langkat Sujarno, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPR, Lorensius Situmorang dan Sekretaris Dinas PUPR Langkat, Ilham Bangun.
Baca juga: Sidang Terbit Rencana Perangin Angin, Jaksa KPK Hadirkan Direktur PDAM Langkat
Namun, Marcos tidak menjelaskan lebih rinci kebutuhan dinas apa yang diperlukan sehingga meminjam uang kepada kakak bupati Langkat itu.
"Ada kebutuhan-kebutuhan dinas, meminjam atau meminta uang sama Pak Iskandar," kata Marcos.
"Apakah saat itu membahas terkait permintaan pinjaman," tanya jaksa.
"Di situ, orang itu seingat saya ada minjam uang lebih kurang Rp 250 juta ada kebutuhan dinas katanya," kata Marcos.
"Terus membahas apa lagi?" lanjut jaksa.
"Ya ngasih daftar paket perusahaan beserta nama-nama pekerja yang biasa mengerjakan di Dinas PU," ungkapnya.
Baca juga: Plt Kadis PUPR Ungkap Koordinasikan Proyek di Langkat lewat Kakak Terbit Perangin Angin
Dalam perkara ini, Terbit Rencana Perangin Angin didakwa menerima suap senilai Rp 572.000.000 dari pihak swasta bernama Muara Perangin-Angin.
Jaksa menyebutkan bahwa penerimaan suap itu dilakukan melalui empat orang kepercayaan Terbit yaitu, kakak kandungnya Iskandar Perangin Angin, serta tiga orang kontraktor yaitu Marcos Surya Abdi, Isfi Syahfitra dan Shuhanda Citra.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.