Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ungkap Pejabat PUPR Pinjam Uang Kakak Bupati Langkat untuk Kebutuhan Dinas

Kompas.com - 29/08/2022, 22:57 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Langkat disebut meminjam uang kakak bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, Iskandar Perangin Angin untuk keperluan dinas.

Hal itu diungkapkan terdakwa kasus dugan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat, Marcos Surya Abdi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).

Adapun hal itu terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan alasan pejabat dinas PUPR Kabupaten Langkat menemui Iskandar untuk menyerahkan sejumlah nama yang akan menggarap proyek di Dinas PUPR.

Baca juga: Saksi Ungkap Pejabat Dinas PUPR Beri Usulan Penggarap Proyek ke Kakak Bupati Langkat

Marcos yang hadir dalam persidangan dalam kapasitas sebagai saksi itu mengatakan bahwa pejabat Dinas PUPR itu datang meminjam uang Rp 250 juta untuk keperluan dinas.

"Kenapa mereka datang ke rumah Pak Iskandar, alasannya apa yang saudara ketahui?" tanya jaksa.

"Setahu saya itu kan pihak dinas itu kan banyak kebutuhannya, biasanya orang itu meminta uang itu atau modal awal itu sama Pak Iskandar," jawab Marcos.

Adapun pejabat Dinas PUPR yang dimaksud Marcos adalah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) PUPR kabupaten Langkat Sujarno, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPR, Lorensius Situmorang dan Sekretaris Dinas PUPR Langkat, Ilham Bangun.

Baca juga: Sidang Terbit Rencana Perangin Angin, Jaksa KPK Hadirkan Direktur PDAM Langkat

Namun, Marcos tidak menjelaskan lebih rinci kebutuhan dinas apa yang diperlukan sehingga meminjam uang kepada kakak bupati Langkat itu.

"Ada kebutuhan-kebutuhan dinas, meminjam atau meminta uang sama Pak Iskandar," kata Marcos.

"Apakah saat itu membahas terkait permintaan pinjaman," tanya jaksa.

"Di situ, orang itu seingat saya ada minjam uang lebih kurang Rp 250 juta ada kebutuhan dinas katanya," kata Marcos.

"Terus membahas apa lagi?" lanjut jaksa.

"Ya ngasih daftar paket perusahaan beserta nama-nama pekerja yang biasa mengerjakan di Dinas PU," ungkapnya.

Baca juga: Plt Kadis PUPR Ungkap Koordinasikan Proyek di Langkat lewat Kakak Terbit Perangin Angin

Dalam perkara ini, Terbit Rencana Perangin Angin didakwa menerima suap senilai Rp 572.000.000 dari pihak swasta bernama Muara Perangin-Angin.

Jaksa menyebutkan bahwa penerimaan suap itu dilakukan melalui empat orang kepercayaan Terbit yaitu, kakak kandungnya Iskandar Perangin Angin, serta tiga orang kontraktor yaitu Marcos Surya Abdi, Isfi Syahfitra dan Shuhanda Citra.

“(Pemberian suap) disebabkan karena (Terbit) telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” kata jaksa KPK di PN Tipikor Jakarta, Senin (13/6/2022).

Menurut jaksa, Terbit meminta commitment fee kepada Muara karena telah memenangkan tender 11 paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat pada 2021.

Baca juga: Sidang Terbit Rencana Perangin Angin, JPU Hadirkan Plt Kadis PUPR Langkat

Pertama, empat paket pekerjaan jalan hotmix di Dinas PUPR dengan nilai proyek Rp 2,86 miliar. Kedua, lima paket pekerjaan penunjukan langsung Dinas PUPR senilai Rp 940.558.000.

“Lalu dua paket pembangunan sekolah SMP di Dinas Pendidikan dengan nilai total pekerjaan sejumlah Rp 940.558.000,” papar jaksa.

Dalam dakwaan jaksa tertulis, perusahaan milik Muara yang mengerjakan proyek tersebut adalah CV Nizhami dan CV Sasaki. Perusahaan-perusahaan yang menjadi kolega Terbit itu diberi istilah Grup Kuala dan proyek yang mesti dimenangkannya memiliki kode "Daftar Pengantin".

Berbagai perusahaan dalam Grup Kuala, lanjut jaksa, wajib memberi upeti senilai 15,5 persen hingga 16,5 persen. Akibat perbuatannya, jaksa mendakwa Terbit dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca juga: Penyuap Bupati Langkat Dijebloskan ke Lapas Kelas I Medan

Ditemui Kompas.com usai persidangan, Terbit enggan mengomentari keterangan saksi-saksi yang menyampaikan keterangan di muka persidangan. Bupati nonaktif Langkat itu menyatakan bakal mengikuti seluruh proses persidangan kasus dugaan suap yang tengah berjalan itu.

“Kita lihat saja ya, ikutin persidangan saja,” ujar Terbit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com