Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Suap Dana PEN, Jaksa KPK Hadirkan Bupati Nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur

Kompas.com - 11/08/2022, 14:17 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Bupati nonaktif Kolaka Timur, Andi Merya Nur dalam persidangan kasus dugaan suap persetujuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur tahun 2021.

Andi Merya dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Mochamad Ardian Noervianto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar

“Saksi sidang dana PEN adalah Andi Merya Nur bupati Kolaka Timur,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada Kompas.com, Kamis (11/8/2022).

Baca juga: Selain Eks Dirjen Kemendagri, KPK Umumkan Lagi Andi Merya Nur Tersangka Suap Dana PEN Kolaka Timur

Andi Merya menjadi satu-satunya saksi yang akan memberikan keterangan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, Ardian didakwa secara bersama-sama menerima suap sebesar Rp 2.4 miliar dari Andi Merya dan Pengusaha dari Kabupaten Muna L M Rusdianto Emba agar usulan dana pinjaman PEN Kolaka Timur Tahun 2021 disetujui.

Andi Merya yang kala itu menjabat Plt Bupati Kolaka Timur menyampaikan keinginan untuk mendapatkan dana tambahan Rp 350 miliar untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kolaka Timur kepada Rusdianto Emba.

Baca juga: Bupati Nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Kendari

Rusdianto kemudian menyampaikan keinginan Andi kepada Suparman Loke selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna yang memiliki jaringan di pusat agar membantu mewujudkan keinginan tersebut.

Lebih lanjut, Suparman menyampaikan informasi tersebut kepada Laode M Syukur Akbar yang juga sedang mengurus pengajuan pinjaman dana PEN Daerah Kabupaten Muna.

Laode pun mengajak Andi Merya bertemu dengan Ardian untuk menyampaikan keinginan pengajuan dana tersebut. Setelah pertemuan tersebut, Laode aktif membantu menanyakan perkembangan pengajuan dana PEN untuk Kolaka Timur.

Baca juga: Penyidik Serahkan Berkas Perkara Bupati Nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur ke Jaksa

Untuk mewujudkan keinginan Andi, Ardian memberi arahan agar Pemerintah Kolaka Timur mengajukan usulan baru sebesar Rp 151 miliar dan meminta fee 1 persen untuk merealisasi dana PEN tersebut.

Perbuatan Ardian diduga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 23 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program PEN dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Ardian didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com