JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Anzarullah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (22/9/2021).
Keduanya terjarat kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara 2021.
Andi Merya diduga meminta uang Rp 250 Juta kepada Kepala BPBD Kolaka TImur, Anzarullah terkait pengerjaan dua proyek di Kolaka Utara yang bersumber dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"AMN (Andi Merya) diduga meminta uang sebesar Rp250 juta atas dua proyek pekerjaan yang akan didapatkan AZR (Anzarullah) tersebut," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Rabu.
Siapa Andi Merya?
Dikutip dari situs resmi Kolaka Timur, Andi Merya Nur lahir di Soppeng, 23 Agustus 1984.
Ia menempuh pendidikan terakhirnya di Universitas Muhammadiyah Kendari pada tahun 2011.
Andi Merya juga pernah menjabat sebagai Anggota DPRD periode 2009-2014 dan juga periode 2014-2016.
Ia kemudian maju sebagai Wakil Bupati Kolaka Timur pada periode 2016-2021 dan lanjut menjadi Bupati Kolaka Timur pada 2021-2026.
Baca juga: Jadi Tersangka Suap, Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur Punya Harta Rp 478 Juta
Dalam riwayat organisasi, Andi Merya pernah menjabat sebagai mantan Ketua PAC PPP Kecamatan Ludongi tahun 2010 dan Sekretaris Fraksi PPP DPRD Kabupaten Kolaka tahun 2011.
Selain itu, dia juga pernah menjabat sebagai Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Kolaka 2012-2014 hingga Wakil Ketua DPRD Kolaka Timur tahun 2015.
Dikutip dari situs resmi Pemprov Sultra, Andi Merya baru 3 bulan menjabat secara resmi sebagai Bupati Kolaka Timur setelah dilantik pada 14 Juni 2021.
Baca juga: Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur Diduga Minta Uang Rp 250 Juta Proyek Dana Hibah BNPB