Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR Temukan 73 Pasal Bermasalah di Dalam RKUHP

Kompas.com - 11/08/2022, 11:28 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Criminal Justice Reform (ICJR) menyoroti adanya 73 pasal yang berpotensi bermasalah di dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Peneliti ICJR Maidina Rahmawati menuturkan, ke-73 pasal yang berpotensi bermasalah itu memiliki substansi yang berbeda-beda masalahnya.

"Ada yang concern-nya memang harusnya dihapus, ada yang teknis sampai dengan typo, ada yang sistematisasi antar isi RKUHP sendiri," kata Maidina saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/8/2022).

Baca juga: Temui Fraksi PKB, Dewan Pers Soroti Soal Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP

Pasal-pasal bermasalah itu terdapat di Buku I (5 bab) dan Buku II (12 bab).

Atas temuan-temuan tersebut, ICJR berharap pembahasan terhadap draf RKUHP kembali dilakukan oleh pemerintah dan DPR.

Namun, pembahasan dinilai perlu mengakomodasi masukan dari masyarakat sipil.

"Harapannya, pembahasan dibuka kembali dan berkaca dari DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) dari aliansi," ucap Maidina.

Baca juga: Temui Fraksi PDI-P, Dewan Pers Ingin RKUHP Tidak Hambat Kerja Jurnalis

"Aliansi bisa diinvite di RDPU (rapat dengar pendapat umum), kami paparkan DIM, lalu DPR bisa buat DIM dari yang kami usulkan, dan pembahasan dari DIM tersebut. Tidak hanya sebatas 14 pasal sebelumnya dari pemerintah," tambah dia.

Berikut rincian lengkap daftar 73 pasal yang dinilai bermasalah oleh ICJR:

BAB I: Ruang Lingkup Berlakunya Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pidana

1. Living Law (Pasal 2)

2. Asas legalitas (Pasal 3)

3. Asas universalitas (Pasal 5 dan Pasal 6)

4. Asas nasionalitas aktif (Pasal 8)

Baca juga: Menkumham: Prioritas Saat Ini Revisi UU Cipta Kerja, Setelah Selesai Baru RKUHP

BAB II: Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana

5. Batas usia aduan anak (Pasal 25)

6. Aduan lembaga negara

7. Strict liability (Pasal 37)

8. Vicariuos liability (Pasal 37)

9. Pertanggungjawaban pidana disabilitas (Pasal 38 dan Pasal 39)

10. Pertanggungjawaban pidana anak (Pasal 40)

11. AVAS

12. Pertanggungjawaban korporasi (Pasal 48, Pasal 49)

Baca juga: Jokowi Minta Menkumham Sosialisasikan Lagi 14 Poin RKUHP ke Masyarakat

BAB III: Pemidanaan, Pidana, Dan Tindakan

13. Pedoman pemidanaan (Pasal 54)

14. Judicial Pardon (Pasal 54)

15. Pedoman pemidanaan korporasi (Pasal 56)

16. Pedoman penerapan pidana pokok dengan perumusan alternatif (Pasal 57)

17. Pidana mati (Pasal 67)

18. Komutasi pidana seumur hidup (Pasal 69)

19. Pengganti pidana denda (Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83)

Baca juga: Anggota DPR: Enggak Mungkin RKUHP Disahkan Sebelum 17 Agustus

20. Pidana tambahan (Pasal 86, Pasal 87)

21. Pencabutan hak (Pasal 88, Pasal 89)

22. Masa percobaan dalam pidana mati (Pasal 100, Pasal 101)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com