Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temui Fraksi PKB, Dewan Pers Soroti Soal Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP

Kompas.com - 10/08/2022, 14:29 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pers mendatangi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/8/2022) siang.

Tujuan mereka yaitu melanjutkan sosialisasi tentang sejumlah catatan untuk Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), khususnya pasal-pasal yang dinilai berpotensi menghambat kerja-kerja pers.

Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers Totok Suryanto menyatakan, pihaknya menyoroti pasal penghinaan presiden dalam draf RKUHP.

Baca juga: Pasal RKHUP soal Penghinaan Presiden Dikhawatirkan Hambat Kerja Pers, Dewan Pers Bakal Sosialisasi Usul Perbaikan ke Semua Fraksi DPR

"Dan ini khususnya yang menyangkut pers. Misalkan pasal mengenai penghinaan presiden dan sebagainya, kalau pers kan enggak mungkin enggak memberitakan dari unjuk rasa. Mungkin di dalam narasi unjuk rasa itu kurang pas," kata Totok di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

Totok khawatir, pasal penghinaan presiden itu berdampak bagi kerja pers dalam pemberitaan.

Apalagi, menurutnya, RKUHP adalah produk hukum yang melibatkan semua pihak. Namun di sisi lain, Pers memiliki undang-undang sendiri yaitu UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca juga: Temui Fraksi PDI-P, Dewan Pers Ingin RKUHP Tidak Hambat Kerja Jurnalis

"Nah kalau ternyata dalam poin KUHP baru nanti kemudian itu pers tidak dikecualikan, itu akan berdampak. Kita beritakan, kita akan kena pasal. Padahal tugas pers adalah menyampaikan fakta lapangan yang tentu ini adalah untuk masyarakat secara luas," jelasnya.

Totok melanjutkan, kekhawatiran itu didapatkan tidak hanya dari hasil diskursus Dewan Pers.

Namun, diskursus tersebut juga dilakukan Dewan Pers bersama konstituen dan 11 lembaga masyarakat sipil.

"Jadi ini kira-kira sumbangan pikiran yang benar-benar nanti ada maknanya bagi kesempurnaan KUHP yang memang ini kebanggaan ke depan soal Indonesia yang sudah berusia 77 tahun nanti ini menghasilkan atau memiliki sendiri aturan-aturan yang bisa dipakai oleh masyarakat kita sendiri," pungkasnya.

Baca juga: Kritik Keras Dewan Pers soal RKUHP yang Mengancam Kerja Jurnalistik

Sementara itu, Ketua Fraksi PKB DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengapresiasi kehadiran Dewan Pers untuk memberikan catatan terkait RKUHP.

Menurut dia, DPR pun melalui Fraksi PKB akan membuka diri dalam proses pembahasan lebih lanjut RKUHP.

"Kita buka bareng bahan ini kemudian kalau misalkan perlu jalan keluarnya nanti akan diksi yang paling berbahaya, nanti penafisrannya harus ada pergantian daripada diksi tersebut seperti apa. Nah, Dewan Pers tadi kasih masukan dan siap juga diajak diskusi," ucapnya.

Dia mengatakan, PKB sebagai produk reformasi tentu akan menjaga kemerdekaan berbicara yang salah satunya diwujudkan melalui pers.

Baca juga: Dewan Pers: Ancam Kebebasan Pers, Pasal Karet Penghinaan Pemerintahan Dalam RKUHP Harus Dihapus

Kemerdekaan pers, lanjut Cucun, adalah wujud dari kedaulatan rakyat yang harus betul-betul dijamin sesuai konstitusi Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com