JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pers mendatangi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/8/2022) siang.
Tujuan mereka yaitu melanjutkan sosialisasi tentang sejumlah catatan untuk Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), khususnya pasal-pasal yang dinilai berpotensi menghambat kerja-kerja pers.
Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers Totok Suryanto menyatakan, pihaknya menyoroti pasal penghinaan presiden dalam draf RKUHP.
"Dan ini khususnya yang menyangkut pers. Misalkan pasal mengenai penghinaan presiden dan sebagainya, kalau pers kan enggak mungkin enggak memberitakan dari unjuk rasa. Mungkin di dalam narasi unjuk rasa itu kurang pas," kata Totok di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.
Totok khawatir, pasal penghinaan presiden itu berdampak bagi kerja pers dalam pemberitaan.
Apalagi, menurutnya, RKUHP adalah produk hukum yang melibatkan semua pihak. Namun di sisi lain, Pers memiliki undang-undang sendiri yaitu UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca juga: Temui Fraksi PDI-P, Dewan Pers Ingin RKUHP Tidak Hambat Kerja Jurnalis
"Nah kalau ternyata dalam poin KUHP baru nanti kemudian itu pers tidak dikecualikan, itu akan berdampak. Kita beritakan, kita akan kena pasal. Padahal tugas pers adalah menyampaikan fakta lapangan yang tentu ini adalah untuk masyarakat secara luas," jelasnya.
Totok melanjutkan, kekhawatiran itu didapatkan tidak hanya dari hasil diskursus Dewan Pers.
Namun, diskursus tersebut juga dilakukan Dewan Pers bersama konstituen dan 11 lembaga masyarakat sipil.
"Jadi ini kira-kira sumbangan pikiran yang benar-benar nanti ada maknanya bagi kesempurnaan KUHP yang memang ini kebanggaan ke depan soal Indonesia yang sudah berusia 77 tahun nanti ini menghasilkan atau memiliki sendiri aturan-aturan yang bisa dipakai oleh masyarakat kita sendiri," pungkasnya.
Baca juga: Kritik Keras Dewan Pers soal RKUHP yang Mengancam Kerja Jurnalistik
Sementara itu, Ketua Fraksi PKB DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengapresiasi kehadiran Dewan Pers untuk memberikan catatan terkait RKUHP.
Menurut dia, DPR pun melalui Fraksi PKB akan membuka diri dalam proses pembahasan lebih lanjut RKUHP.
"Kita buka bareng bahan ini kemudian kalau misalkan perlu jalan keluarnya nanti akan diksi yang paling berbahaya, nanti penafisrannya harus ada pergantian daripada diksi tersebut seperti apa. Nah, Dewan Pers tadi kasih masukan dan siap juga diajak diskusi," ucapnya.
Dia mengatakan, PKB sebagai produk reformasi tentu akan menjaga kemerdekaan berbicara yang salah satunya diwujudkan melalui pers.
Baca juga: Dewan Pers: Ancam Kebebasan Pers, Pasal Karet Penghinaan Pemerintahan Dalam RKUHP Harus Dihapus
Kemerdekaan pers, lanjut Cucun, adalah wujud dari kedaulatan rakyat yang harus betul-betul dijamin sesuai konstitusi Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.