Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Minta Menkumham Sosialisasikan Lagi 14 Poin RKUHP ke Masyarakat

Kompas.com - 06/08/2022, 14:48 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo disebut meminta jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) untuk kembali melakukan sosialisasi terkait revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly, sosialisasi itu secara khusus terkait 14 poin yang harus diperjelas ke masyarakat.

"Jadi sekarang rencana UU KUHP kita sosialisasikan. Ada 14 poin. Sebetulnya sebelum-sebelumnya sudah tetapi Pak Presiden mengatakan 'sudahlah sosialisasi lagi 14 poin itu kepada masyarakat'," ujar Yasonna di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Sabtu (6/8/2022).

Ia menegaskan, pihaknya juga sudah melakukan mulai bergerak melakukan sosialisasi tersebut.

Baca juga: Sejarah KUHP dan Perjalanan Menuju KUHP Baru

Yasonna menambahkan Kemenkumham sebelumnya juga sudah melakukan sosialisasi ke publik soal 14 poin di RKUHP itu.

Namun, menurut dia, Presiden Jokowi ingin agar 14 poin RKUHP tersebut disosialisasikan lebih baik.

"Sudah bergerak. Dan sebelumnya ini juga sudah ada sosialisasi ke kampus-kampus, puluhan kampus. tapi kan, ada beritanya di beberapa media tetapi Pak Presiden minta supaya lebh bagus lagi kita sosialisasinya," tuturnya.

Lebih lanjut, menurut dia, tentunya pihaknya akan membuka draf RKUHP soal 14 poin RKUHP saat melakukan sosialisasi.

Baca juga: Perkosaan dalam Perkawinan Masuk Draf Revisi KUHP, Ancaman Hukumannya 12 Tahun

Kendati demikian, ia mengatakan, tidak semua isi draf RKUHP akan dibuka.

"Memang enggak mungkin (dibuka semua) lah karena ini kan carry over. Yang dulu itu kan kita stop hanya pada ada consent ke-14 poin itu aja dan beberapa sudah kita akomodasi pikiran-pikiran dari luar," ucapnya.

Diketahui, pemerintah telah menyerahkan draf RKUHP kepada DPR untuk mulai dibahas. Namun, RKUHP belum dibahas karena DPR masih berada pada masa reses.

Dalam draf RKUHP terbaru, sejumlah pasal yang sempat dipersoalkan mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil, nyatanya masih tetap dicantumkan pemerintah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com