Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Anggota DPR Benny Harman Nilai RKUHP Tidak Ancam Kebebasan Pers

Kompas.com - 19/07/2022, 20:03 WIB
Fransisca Andeska Gladiaventa,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Benny Harman menilai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak akan mengancam kebebasan pers.

Menurut Benny, RKUHP akan mengatur hukuman bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan kebebasan tersebut. Hasilnya, para jurnalis dapat menjalankan tugasnya dengan mengutamakan prinsip kode etik jurnalistik.

"Kalangan pers dan teman-teman jurnalis tidak perlu takut dan khawatir dengan RKUHP, karena sudah terharmonisasi dan tersinkronisasi antara Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan RKUHP," ungkap Benny dalam keterangan persnya, Selasa (19/7/2022).

Hal itu dikatakan Benny dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema "Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP dan Ancaman Kebebasan Pers" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi III DPR Desak Polri Terbuka Ungkap Kasus Kematian Brigadir J

Benny mengatakan, UU Pers sebagai lex specialis sehingga aturan yang ada di dalamnya akan berlaku lebih tinggi dibandingkan dengan UU lex generalis.

Sementara itu, RKUHP ketika sudah disahkan menjadi UU tidak bisa dianulir menjadi aturan yang sudah ada dalam UU Pers karena bersifat khusus atau lex specialis.

“Dalam proses harmonisasi ada aturan di UU Pers yang bisa dimasukkan ke dalam RKUHP agar tidak menimbulkan kecurigaan lebih lanjut. RKUHP justru melindungi kebebasan pers,” jelas Benny.

Meski begitu, kata dia, untuk penyalahgunaan kebebasan pers akan diatur hukumannya agar memberikan efek jera. Ini dilakukan agar kalangan pers menyampaikan informasi yang dipastikan sumber beritanya, yaitu dari pihak yang berwenang.

Baca juga: Komisi III DPR Ingin Kasus Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam Diusut

"Jadi informasi yang dituntut kepada teman-teman pers adalah informasi yang harus dipastikan sumber berita dari pihak berwenang. Karena kalau bukan dari pihak berwenang, maka itu berita bohong," katanya.

Ia menegaskan bahwa yang dipidana adalah perbuatan pihak-pihak yang menyalahgunakan hak menyampaikan pendapat dan hak kebebasan pers dengan menyiarkan berita bohong.

Komisi III DPR membutuhkan masukan konkret terkait RKUHP yang saat ini untuk draf resminya sudah disampaikan oleh pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com