JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pers melakukan audiensi dengan Fraksi PDI-P di Kompleks Parlemen, pada Senin (8/8/2022) siang.
Pertemuan yang digelar selama lebih kurang satu jam itu membicarakan soal masukan untuk Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Pada pertemuan itu, Dewan Pers menginginkan beberapa penyempurnaan RKUHP, khususnya pasal yang berpotensi mengancam kebebasan pers.
Baca juga: Kritik Keras Dewan Pers soal RKUHP yang Mengancam Kerja Jurnalistik
"Sekali lagi kita tidak menolak RKUHP itu. Kita hanya ingin memberikan beberapa penyempurnaan perbaikan dari pasal-pasal yang terkait terutama dengan pers, dengan kebebasan pers," kata Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.
Ia mengatakan, salah satu pasal yang disebut berpotensi mengancam kebebasan pers adalah Pasal 219 tentang Tindak Pidana Penyelenggaraan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden atau Wakil Presiden.
Ia khawatir, pasal itu akan membuat kerja jurnalistik pers terancam dipidana.
Baca juga: Dewan Pers: Ancam Kebebasan Pers, Pasal Karet Penghinaan Pemerintahan Dalam RKUHP Harus Dihapus
Misalnya saja, ia mencontohkan pemberitaan mengenai kambing atau sapi yang dituliskan nama Presiden di tubuhnya.
"Kemudian, diberitakan oleh media. Misalnya katakanlah ada media tertentu, kemudian apakah wartawannya dihukum atau tidak. Atau yang kena hukum justru yang membawa kambing atau sapi," tanya dia.
Ia menuturkan, pada prinsipnya Dewan Pers tak ingin wartawan atau jurnalis mendapatkan pidana terkait pemberitaan jika dikategorikan pasal 219.
Sebab, tugas Dewan Pers adalah melindungi jurnalis atau pun media massa di bawah Undang-Undang Pers.
Baca juga: Dewan Pers Minta 19 Pasal dalam RKUHP yang Mengancam Kebebasan Pers Dihapus
Hanya saja, jurnalis atau media itu juga harus terverifikasi berbadan hukum pers untuk mendapatkan perlindungan dari Dewan Pers.
"Kalau medianya tidak terdaftar secara berbadan hukum, berbadan hukum pers, itu kita tidak bisa melindungi," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI-P DPR Ichsan Sulistyo mengungkapkan, pihaknya menerima masukan dari Dewan Pers terkait RKUHP.
Akan tetapi, dia menilai perlu beberapa hal yang dipertajam oleh Dewan Pers, khususnya mengenai apakah seorang jurnalis terdaftar atau tidak.
Baca juga: Dewan Pers: RKUHP Banyak Mengandung Ancaman Kebebasan Pers
Hal tersebut dinilai menentukan apakah seseorang dapat terkena pidana jika melanggar pasal penghinaan presiden.
"Nah saya pikir itu aja poin-poin yang penting untuk kita bahas tetapi yang bisa saya sampaikan adalah secara masukan dan inventaris dari Dewan Pers sudah masuk undang-undangnya dan kita coba memperbaiki. Kita coba mempertajam pasal-pasal yang ada di RKUHP ini," ungkap Ichsan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.