JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menjawab desakan Komnas HAM dan Amnesty International Indonesia yang meminta DPR membuka draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) secara resmi.
Arsul menyebut, Amnesty International dan Komnas HAM seolah "ketinggalan kereta".
"Amnesty dan Komnas HAM ketinggalan kereta kalau bicara RKUHP perlu dibuka secara resmi," ujar Arsul saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/7/2022).
Baca juga: Komnas HAM Harap DPR Buka Draf RKUHP ke Publik
Arsul menyampaikan, draf RKUHP itu sudah beredar di publik, khususnya masyarakat sipil.
Dia mengatakan, draf RKUHP sudah beredar sejak Kementerian Hukum dan HAM menyerahkannya kepada Komisi III DPR sebelum masa reses.
"Apa pula yang dimaksud dibuka secara resmi? Kalau pemerintah sudah menyerahkan kepada DPR di forum rapat resmi Komisi III, dan kemudian baik pemerintah maupun kami di Komisi III membukanya kepada publik dengan melalui berbagai saluran media sosial seperti WA Group dan lain-lain, apa ini dianggap tidak resmi?" tutur dia.
Lebih lanjut, Arsul menyebutkan resmi atau tidak resmi bukan menjadi persoalan.
Menurut dia, hal yang terpenting adalah draf RKUHP itu bisa diakses publik.
"Kemudian nanti pembahasan RKUHP itu meskipun tidak seluruh pasal, melainkan terfokus pada 14 isu krusial dan hal-hal lain yang disoroti masyarakat. Itu semuanya dilakukan secara terbuka," kata Arsul.
Baca juga: Ancam Kebebasan Pers, Amnesty International Desak DPR RI Buka Draf RKUHP Secara Resmi
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mendukung langkah Amnesty Internasional Indonesia yang meminta DPR RI membuka draf RKUHP dibuka secara resmi ke publik.
"Komnas itu mendukung sikap kawan-kawan dari untuk bisa mendapatkan draf terbaru RKUHP," ujar Beka dalam konferensi pers virtual, Senin (18/7/2022).
Beka menilai, draf RKUHP yang baru penting dibuka ke publik untuk mengundang peran masyarakat dalam pembentukan hukum pidana yang akan menjadi rujukan penegak hukum.
Menurut Beka, mengetahui isi dari draf tersebut sebelum resmi disahkan adalah hak asasi manusia yang harus dilindungi oleh pemerintah.
"Dari perspektif HAM dan informasi hak publik untuk tau itu juga bagian dari HAM dan itu tanggung jawab negara untuk melindungi," ucap dia.
Komnas HAM juga memberikan catatan agar RKUHP yang nantinya disahkan tidak merujuk pada semangat menghukum kesalahan masyarakat.
Baca juga: Ranjau RKUHP yang Dinilai Mengancam Kebebasan Pers