Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ranjau" RKUHP yang Dinilai Mengancam Kebebasan Pers

Kompas.com - 18/07/2022, 05:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Walau masih dalam pembahasan antara pemerintah dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sejumlah pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai bisa berpotensi menghambat kerja jurnalistik.

Bahkan, sejumlah pasal di dalam RKUHP dinilai bisa mengancam kebebasan pers.

Padahal, kebebasan pers yang ada saat ini diperjuangkan melalui proses legislasi di DPR selepas jatuhnya rezim Orde Baru saat peristiwa Reformasi 1998.

Kekhawatiran tentang pasal-pasal di RKUHP yang bisa mengancam kemerdekaan dan kebebasan pers disuarakan oleh Dewan Pers.

Menurut Dewan Pers, ada 19 pasal di RKUHP yang berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik.

Menurut Dewan Pers, 19 pasal RKUHP itu juga bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca juga: Dewan Pers: RKUHP Banyak Mengandung Ancaman Kebebasan Pers

"Dewan Pers menyatakan agar pasal-pasal di bawah ini dihapus karena berpotensi mengancam kebebasan kemerdekaan pers," ujar Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2022) pekan lalu.

Menurut Azyumardi, pasal-pasal yang dinilai bakal mengekang kebebasan dan berpotensi mengkriminalisasi pers adalah sebagai berikut:

  1. Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara;
  2. Pasal 218, 219, dan 220 tentang Tindak Pidana Penyelenggaraan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden;
  3. Pasal 240, 241, 246, dan 248 tentang Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah karena bersifat pasal karet;
  4. Pasal 263 dan 264 tentang Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong;
  5. Pasal 280 tentang Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan;
  6. Pasal 302, 303, dan 304 tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan;
  7. Pasal 351-352 tentang Tindak Pidana terhadap Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara;
  8. Pasal 440 tentang Tindak Pidana Penghinaan Pencemaran Nama Baik;
  9. Pasal 437 dan 443 tentang Pidana Pencemaran.

"Rancangan KUHP ini mengandung banyak sekali ancaman atau bahaya terhadap kebebasan pers, kebebasan bermedia, kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat, dan sebagainya," ujar Azyumardi.

Azyumardi mencontohkan Pasal 188 yang mengatur ketentuan tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara.

Dalam pasal tersebut, media massa tak boleh menyiarkan hal-hal terkait dengan komunisme, marxisme, dan leninisme.

Paham ideologi tersebut hanya boleh dibicarakan dalam kajian ilmiah.

Baca juga: Dewan Pers Minta 19 Pasal dalam RKUHP yang Mengancam Kebebasan Pers Dihapus

"Tapi, kalau di media secara implikasi itu enggak boleh, karena kalau ada tulisan mengenai marxisme meskipun itu tulisan yang kritis terhadap marxisme, tetapi itu bisa menimbulkan kegaduhan dan deliknya ada dua tahun kalau enggak salah," kata Azyumardi.

Tidak sampai di situ, pidana bagi media massa yang nekat menyiarkan marxisme dan sejenisnya akan semakin berat bila menimbulkan kegaduhan.

Ketua Dewan Pers periode 2022-2025 Azyumardi Azra saat ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, pada Rabu (18/5/2022) malam. Kompas.com/ADHYASTA DIRGANTARA Ketua Dewan Pers periode 2022-2025 Azyumardi Azra saat ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, pada Rabu (18/5/2022) malam.

"Kalau menimbulkan kegaduhan, bisa ditambah hukumannya. Kalau kegaduhannya menimbulkan korban, itu hukumannya tambah lagi," tutur Azyumardi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

Nasional
Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Nasional
Ganjar-Mahfud Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Ngaruh

Ganjar-Mahfud Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Ngaruh

Nasional
Sudirman Said Sebut 'Dissenting Opinion' 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Sudirman Said Sebut "Dissenting Opinion" 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Nasional
Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Nasional
Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Nasional
AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

Nasional
Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Nasional
Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com