49. Menodai bangunan tempat beribadah (Pasal 307)
BAB VIII: Tindak Pidana Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang, Kesehatan, Barang, Dan Lingkungan
50. Pencemaran atau perusakan lingkungan hidup (Pasal 344, Pasal 345)
Baca juga: Mahfud: Presiden Minta 14 Masalah dalam RKUHP Diperhatikan Betul
BAB IX: Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Umum Dan Lembaga Negara
51. Penghinaan kekuasaan umum (Pasal 351, Pasal 352)
BAB XV: Tindak Pidana Kesusilaan
52. Melanggar kesusilaan di muka umum (Pasal 410)
53. Pornografi (Pasal 411)
54. Perzinaan (Pasal 415)
55. Kohabitasi (Pasal 416)
56. Inses (Pasal 417)
57. Cabul (Pasal 418)
Baca juga: Revisi RKUHP, Jokowi Perintahkan Anak Buah Minta Pendapat dan Usul Masyarakat
BAB XVII: Tindak Pidana Penghinaan
58. Pencemaran (Pasal 437)
59. Pencemaran terhadap orang yang sudah mati (Pasal 443)
60. Penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, Lembaga Negara, atau Pejabat yang menjalankan tugas (Pasal 445)
BAB XXVII: Tindak Pidana Perbuatan Curang
61. Perbuatan curang dengan menyerahkan barang lain (Pasal 497)
62. Perbuatan curang yang mengakibatkan penderitaan dan kerugian ekonomi (Pasal 499)
BAB XXX: Tindak Pidana Jabatan (Kejahatan Jabatan Terhadap Proses Peradilan)
63. Pejabat yang memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu
64. Pemaksaan pengakuan (Pasal 533)
Baca juga: Mahfud: RKUHP Ditargetkan Disahkan Sebelum 17 Agustus 2022
65. Penyiksaan (Pasal 534)
66. Penggeledahan melampaui kewenangan (Pasal 539, Pasal 540)
67. Penangkapan dan penahanan melampaui kewenangan
BAB XXXV: Tindak Pidana Khusus
68. Tindak pidana korupsi (Pasal 609, Pasal 610)
69. Istilah pegawai negeri (Pasal 622, Penjelasan Pasal 354)
70. Ketentuan peralihan (Pasal 621)
71. Ketentuan penutup (Pasal 629)
72. Pencabutan (Pasal 630)
73. Pemberlakuan (Pasal 632)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.