JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Criminal Justice Reform (ICJR) menyoroti adanya 73 pasal yang berpotensi bermasalah di dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Peneliti ICJR Maidina Rahmawati menuturkan, ke-73 pasal yang berpotensi bermasalah itu memiliki substansi yang berbeda-beda masalahnya.
"Ada yang concern-nya memang harusnya dihapus, ada yang teknis sampai dengan typo, ada yang sistematisasi antar isi RKUHP sendiri," kata Maidina saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/8/2022).
Baca juga: Temui Fraksi PKB, Dewan Pers Soroti Soal Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP
Pasal-pasal bermasalah itu terdapat di Buku I (5 bab) dan Buku II (12 bab).
Atas temuan-temuan tersebut, ICJR berharap pembahasan terhadap draf RKUHP kembali dilakukan oleh pemerintah dan DPR.
Namun, pembahasan dinilai perlu mengakomodasi masukan dari masyarakat sipil.
"Harapannya, pembahasan dibuka kembali dan berkaca dari DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) dari aliansi," ucap Maidina.
Baca juga: Temui Fraksi PDI-P, Dewan Pers Ingin RKUHP Tidak Hambat Kerja Jurnalis
"Aliansi bisa diinvite di RDPU (rapat dengar pendapat umum), kami paparkan DIM, lalu DPR bisa buat DIM dari yang kami usulkan, dan pembahasan dari DIM tersebut. Tidak hanya sebatas 14 pasal sebelumnya dari pemerintah," tambah dia.
Berikut rincian lengkap daftar 73 pasal yang dinilai bermasalah oleh ICJR:
BAB I: Ruang Lingkup Berlakunya Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pidana
1. Living Law (Pasal 2)
2. Asas legalitas (Pasal 3)
3. Asas universalitas (Pasal 5 dan Pasal 6)
4. Asas nasionalitas aktif (Pasal 8)
Baca juga: Menkumham: Prioritas Saat Ini Revisi UU Cipta Kerja, Setelah Selesai Baru RKUHP
BAB II: Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana
5. Batas usia aduan anak (Pasal 25)
6. Aduan lembaga negara
7. Strict liability (Pasal 37)
8. Vicariuos liability (Pasal 37)
9. Pertanggungjawaban pidana disabilitas (Pasal 38 dan Pasal 39)
10. Pertanggungjawaban pidana anak (Pasal 40)
11. AVAS
12. Pertanggungjawaban korporasi (Pasal 48, Pasal 49)
Baca juga: Jokowi Minta Menkumham Sosialisasikan Lagi 14 Poin RKUHP ke Masyarakat
BAB III: Pemidanaan, Pidana, Dan Tindakan
13. Pedoman pemidanaan (Pasal 54)
14. Judicial Pardon (Pasal 54)
15. Pedoman pemidanaan korporasi (Pasal 56)
16. Pedoman penerapan pidana pokok dengan perumusan alternatif (Pasal 57)
17. Pidana mati (Pasal 67)
18. Komutasi pidana seumur hidup (Pasal 69)
19. Pengganti pidana denda (Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83)
Baca juga: Anggota DPR: Enggak Mungkin RKUHP Disahkan Sebelum 17 Agustus
20. Pidana tambahan (Pasal 86, Pasal 87)
21. Pencabutan hak (Pasal 88, Pasal 89)
22. Masa percobaan dalam pidana mati (Pasal 100, Pasal 101)
BAB IV: Gugurnya Kewenangan Penuntutan Dan Pelaksanaan Pidana
23. Gugurnya kewenangan penuntutan (Penjelasan Pasal 132)
24. Daluwarsa penuntutan (Pasal 138)
BAB V: Pengertian Istilah
25. Makar (Pasal 160)
Baca juga: Peradi Setuju RKUHP Segera Disahkan, Ini Alasannya
BAB VI: Aturan Penutup
26. Aturan Penutup (Pasal 187)
BUKU II: TINDAK PIDANA
BAB I dan II: Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara & Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden
27. Makar (Pasal 191, Pasal 192, Pasal 193, Pasal 221, Pasal 222, Pasal 224, Pasal 196, Pasal 223)
28. Penghinaan Presiden (Pasal 218, Pasal 219)
29. Penghinaan kepala negara sahabat (Pasal 226)
Baca juga: ICW Sebut Hukuman Pelaku Korupsi Dikurangi dalam RKUHP
BAB V: Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum
30. Bendera (Pasal 234, Pasal 235, Pasal 236)
31. Lambang negara (Pasal 237)
32. Lagu kebangsaan (Pasal 238, Pasal 239)
33. Judul Paragraf Penghinaan terhadap Golongan Penduduk (Paragraf 3)
34. Penghinaan terhadap Pemerintah yang Sah (Pasal 240, Pasal 241)
35. Penghinaan terhadap Golongan Penduduk (Pasal 242,Pasal 243)
36. Penghasutan untuk melakukan tindak pidana dan melawan penguasa umum (Pasal 246)
Baca juga: ICW: RKUHP Berpotensi Lemahkan Pemberantasan Korupsi
37. Memberikan harapan gugurnya kandungan (Pasal 251)
38. Pawai, unjuk rasa, demonstrasi tanpa pemberitahuan (Pasal 256)
39. Penyadapan (Pasal 258, Psal 259)
40. Kekerasan terhadap orang atau barang (Pasal 262)
41. Berita bohong (Pasal 263, Pasal 264)
BAB VI: Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan
42. Contempt of Court (Pasal 280)
43. Obstruction of Justice (Pasal 282, Pasal 283, Pasal 284)
44. Fabricating evidence
Baca juga: Jokowi Minta Jajarannya Pastikan Masyarakat Paham Isu-isu dalam RKUHP
BAB VII: Tindak Pidana Terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama
45. Penyebaran kebencian (Pasal 302, Pasal 303)
46. Penghasutan untuk tidak beragama atau bekepercayaan (Pasal 304)
47. Membuat gaduh di dekat bangunan untuk menjalankan ibadah (Pasal 305)
48. Penghinaan terhadap orang yang menjalankan atau memimpin penyelengaraan ibadah (Pasal 306)
49. Menodai bangunan tempat beribadah (Pasal 307)
BAB VIII: Tindak Pidana Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang, Kesehatan, Barang, Dan Lingkungan
50. Pencemaran atau perusakan lingkungan hidup (Pasal 344, Pasal 345)
Baca juga: Mahfud: Presiden Minta 14 Masalah dalam RKUHP Diperhatikan Betul
BAB IX: Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Umum Dan Lembaga Negara
51. Penghinaan kekuasaan umum (Pasal 351, Pasal 352)
BAB XV: Tindak Pidana Kesusilaan
52. Melanggar kesusilaan di muka umum (Pasal 410)
53. Pornografi (Pasal 411)
54. Perzinaan (Pasal 415)
55. Kohabitasi (Pasal 416)
56. Inses (Pasal 417)
57. Cabul (Pasal 418)
Baca juga: Revisi RKUHP, Jokowi Perintahkan Anak Buah Minta Pendapat dan Usul Masyarakat
BAB XVII: Tindak Pidana Penghinaan
58. Pencemaran (Pasal 437)
59. Pencemaran terhadap orang yang sudah mati (Pasal 443)
60. Penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, Lembaga Negara, atau Pejabat yang menjalankan tugas (Pasal 445)
BAB XXVII: Tindak Pidana Perbuatan Curang
61. Perbuatan curang dengan menyerahkan barang lain (Pasal 497)
62. Perbuatan curang yang mengakibatkan penderitaan dan kerugian ekonomi (Pasal 499)
BAB XXX: Tindak Pidana Jabatan (Kejahatan Jabatan Terhadap Proses Peradilan)
63. Pejabat yang memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu
64. Pemaksaan pengakuan (Pasal 533)
Baca juga: Mahfud: RKUHP Ditargetkan Disahkan Sebelum 17 Agustus 2022
65. Penyiksaan (Pasal 534)
66. Penggeledahan melampaui kewenangan (Pasal 539, Pasal 540)
67. Penangkapan dan penahanan melampaui kewenangan
BAB XXXV: Tindak Pidana Khusus
68. Tindak pidana korupsi (Pasal 609, Pasal 610)
69. Istilah pegawai negeri (Pasal 622, Penjelasan Pasal 354)
70. Ketentuan peralihan (Pasal 621)
71. Ketentuan penutup (Pasal 629)
72. Pencabutan (Pasal 630)
73. Pemberlakuan (Pasal 632)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.