Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR: Enggak Mungkin RKUHP Disahkan Sebelum 17 Agustus

Kompas.com - 04/08/2022, 04:15 WIB
Singgih Wiryono,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak mungkin bisa disahkan sebelum 17 Agustus 2022. Pasalnya, masa sidang DPR baru dimulai 16 Agustus.

Arsul Sani merespons Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang menargetkan RKUHP disahkan sebelum 17 Agustus. 

Baca juga: ICW: RKUHP Berpotensi Lemahkan Pemberantasan Korupsi

"Apa benar 17 Agustus (RKUHP) itu akan disahkan? Nggak mungkin, kenapa? Karena kami komisi III baru masuk masa sidang lagi tanggal 16 dengan pidato presiden dalam sidang tahunan DPR MPR, setelah itu kita susun jadwal, termasuk susun jadwal (rapat) bagaimana ini kita bahas (RKUHP)," ujar Arsul Sani dalam acara diskusi perhimpunan advokat, Rabu (3/8/2022).

Politikus PPP ini juga memastikan legislatif tidak akan terburu-buru untuk melakukan pengesahan terhadap RKUHP.

Dia memastikan, seluruh elemen masyarakat termasuk perhimpunan advokat yang menggelar diskusi bisa memberikan masukan konkret terhadap RKUHP yang akan dibahas.

"Intinya kami tidak akan terburu-buru apalagi terima kemdian disahkan," ucap Arsul.

"Jadi saya kira teman-teman advokat punya kesempatan (memberi usulan atas) draf kami tanggal 4 Juli konkret saja seperti yang diinginkan. Mau diganti ya ganti aja nggak masalah," ucap Arsul.

Dia juga menyebut, agar masukan bersifat konkret memberikan usulan redaksi atau memberikan pendapat apakah pasal tersebut harus dihapus.

Arsul meminta agar usulan tidak bersifat memicu perdebatan karena justru akan memperpanjang pembahasan terhadap RKUHP.

"Agak masalah (jika usulannya memantik) perdebat (misalnya) perlu ada atau tidak perlu ada itu masalah. Tapi kalau pasal itu direformasi, saya kira nggak masalah ya," ucap Arsul.

Sebelumnya, Mahfud MD menargetkan, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat disahkan sebelum 17 Agustus 2022.

Baca juga: Peradi Setuju RKUHP Segera Disahkan, Ini Alasannya

Menurut Mahfud, pengesahan RKUHP sebelum 17 Agustus 2022 akan menjadi hadiah pada perayaan hari ulang tahun (HUT) Indonesia.

“Semula Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ditargetkan sudah bisa disahkan sebelum 17 Agustus 2022 sebagai hadiah HUT Proklamasi,” kata Mahfud saat dikonfirmasi, Jumat (29/7/2022).

“Sebab, RKUHP ini sudah 59 tahun disiapkan dan dibahas padahal ini termasuk arah politik hukum nasional yang ditunjuk oleh Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945,” sambung Mahfud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Nasional
Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Nasional
Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Nasional
Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Nasional
Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Nasional
Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Nasional
1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

Nasional
Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Nasional
Kala Hakim MK Beda Suara

Kala Hakim MK Beda Suara

Nasional
Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Nasional
Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Nasional
PKS Bertandang ke Markas Nasdem Sore Ini

PKS Bertandang ke Markas Nasdem Sore Ini

Nasional
Respons Anies Usai Prabowo Berkelakar soal Senyuman Berat dalam Pidato sebagai Presiden Terpilih

Respons Anies Usai Prabowo Berkelakar soal Senyuman Berat dalam Pidato sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Usai Puja-puji Pers, Prabowo Tiadakan Sesi Tanya Jawab Wartawan

Usai Puja-puji Pers, Prabowo Tiadakan Sesi Tanya Jawab Wartawan

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Kekayaan Prabowo Capai Rp 2 Triliun

Jadi Presiden Terpilih, Kekayaan Prabowo Capai Rp 2 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com