BAB IV: Gugurnya Kewenangan Penuntutan Dan Pelaksanaan Pidana
23. Gugurnya kewenangan penuntutan (Penjelasan Pasal 132)
24. Daluwarsa penuntutan (Pasal 138)
BAB V: Pengertian Istilah
25. Makar (Pasal 160)
Baca juga: Peradi Setuju RKUHP Segera Disahkan, Ini Alasannya
BAB VI: Aturan Penutup
26. Aturan Penutup (Pasal 187)
BUKU II: TINDAK PIDANA
BAB I dan II: Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara & Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden
27. Makar (Pasal 191, Pasal 192, Pasal 193, Pasal 221, Pasal 222, Pasal 224, Pasal 196, Pasal 223)
28. Penghinaan Presiden (Pasal 218, Pasal 219)
29. Penghinaan kepala negara sahabat (Pasal 226)
Baca juga: ICW Sebut Hukuman Pelaku Korupsi Dikurangi dalam RKUHP
BAB V: Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum
30. Bendera (Pasal 234, Pasal 235, Pasal 236)
31. Lambang negara (Pasal 237)
32. Lagu kebangsaan (Pasal 238, Pasal 239)
33. Judul Paragraf Penghinaan terhadap Golongan Penduduk (Paragraf 3)
34. Penghinaan terhadap Pemerintah yang Sah (Pasal 240, Pasal 241)
35. Penghinaan terhadap Golongan Penduduk (Pasal 242,Pasal 243)
36. Penghasutan untuk melakukan tindak pidana dan melawan penguasa umum (Pasal 246)
Baca juga: ICW: RKUHP Berpotensi Lemahkan Pemberantasan Korupsi
37. Memberikan harapan gugurnya kandungan (Pasal 251)
38. Pawai, unjuk rasa, demonstrasi tanpa pemberitahuan (Pasal 256)
39. Penyadapan (Pasal 258, Psal 259)
40. Kekerasan terhadap orang atau barang (Pasal 262)
41. Berita bohong (Pasal 263, Pasal 264)
BAB VI: Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan
42. Contempt of Court (Pasal 280)
43. Obstruction of Justice (Pasal 282, Pasal 283, Pasal 284)
44. Fabricating evidence
Baca juga: Jokowi Minta Jajarannya Pastikan Masyarakat Paham Isu-isu dalam RKUHP
BAB VII: Tindak Pidana Terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama
45. Penyebaran kebencian (Pasal 302, Pasal 303)
46. Penghasutan untuk tidak beragama atau bekepercayaan (Pasal 304)
47. Membuat gaduh di dekat bangunan untuk menjalankan ibadah (Pasal 305)
48. Penghinaan terhadap orang yang menjalankan atau memimpin penyelengaraan ibadah (Pasal 306)