Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Keringanan Tuntutan, Bharada E Bisa Dapat "Reward" Ini jika Jadi "Justice Collaborator"

Kompas.com - 07/08/2022, 14:31 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bharada E atau Richard Eliezer P berpeluang mendapatkan keringanan tuntutan jika menjadi justice collaborator (JC) dalam mengungkap tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias mengatakan, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

Setelah pengadilan memutus perkara ini, Bharada E juga bisa mendapatkan hak-hak narapidana yang direkomendasikan LPSK.

“Penghargaan kepada yang bersangkutan bisa dituntut ringan,” kata Susi dalam saat dihubungi Kompas.com, Minggu (7/8/2022).

Baca juga: LPSK Duga Bharada E Tak Sendirian, Keterangannya sebagai Justice Collaborator Sangat Penting

Selain penghargaan itu, Bharada E bisa mendapatkan sejumlah penanganan khusus seperti penahanan dipisah dari pelaku lain, pemisahan berkas perkara, dan penuntutan yang dilakukan di akhir.

Selain itu, dalam persidangan, Bharada E bisa memberikan kesaksian tanpa kehadiran terdakwa lain dalam dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Kesaksian bisa diberikan secara online.

“Yang pasti ada perlindungan, terus penanganan khususnya itu ada beberapa menurut UU Perlindungan Saksi dan Korban,” kata Susi.

Ia menyatakan, LPSK menyambut baik dan membuka diri atas keseriusan Bharada E menjadi justice collaborator dalam mengungkap kasus ini.

Baca juga: Pengacara Sebut Bharada E Bersedia Jadi Justice Collaborator Kasus Kematian Brigadir J

Meski demikian, LPSK perlu kembali memeriksa Bharada E guna memastikan iktikad baik dan informasi penting yang dimiliki ajudan Kadiv Propam Polri itu.

Susi menyebut, Bharada E akan memiliki posisi yang sangat penting jika memang ia mengetahui semua persoalan kasus tersebut dan bersedia membagikan ke penyidik.

“Sebenarnya kalau dalam konteks hukum ya dia kan dikenakan Pasal 55 sama 56. Ini kan otomatis tidak dia saja pelakunya, jadi pasti ada pelaku yang lain,” ujar Susi.

Sebelumnya, kuasa hukum Bharada E yang baru, Deolipa Yumara menyatakan akan menyambangi LPSK.

Menurut dia, Bharada E bersedia membantu penyidik menangani perkara ini.

Selain itu, meski saat ini Bharada E menyandang status tersangka, kliennya itu menjadi saksi kunci.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com