JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan tenaga kesehatan D4 Bidan Pendidik dari seluruh Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB), Kamis (25/4/2024).
Mereka mengaku mewakili 532 teman sejawatnya yang menuntut kejelasan Surat Keputusan pengangkatan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (SK PPPK) yang dibatalkan Kementarian Kesehatan (Kemenkes)
"MenPAN-RB itu punya wewenang untuk meluluskan kami," ucap Koordinator demonstrasi, Tia, saat ditemui di depan Kantor KemenPAN-RB, Kamis, (25/04/2024).
Tia menjelaskan, para tenaga kesehatan dari D4 bidan pendidik belum mendapat SK tersebut karena dinyatakan tidak memenuhi syarat usai dinyatakan lulus setelah mengikuti rangkaian pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kesehatan.
Baca juga: Ratusan Pegawai Honorer di Brebes Demo Kantor Pemkab, Minta Diangkat Jadi PPPK
Hal tersebut disebabkan berdasarkan surat edaran dari Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan nomor PT.01.03/F/1365/2023 berisi Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam rangka pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023 tidak sesuai dengan kualifikasi DIV Bidan Pendidik.
"Kenapa kemudian kami menuntut hak kami? Karena, kami sudah melakukan pendaftaran PPPK pada bulan September 2023. Kemudian, di Bulan Oktober kami melakukan tes CAT, setelah itu kami dinyatakan lulus oleh Badan Kepegawaian Negara BKN Bulan Desember. Setelah pengumuman, kami melakukan pengisian daftar riwayat hidup," ucap Tia.
"Setelah melakukan pengisian daftar riwayat hidup, kami dinyatakan tidak memenuhi syarat," lanjutnya.
Tia juga mengatakan, pihaknya juga sudah berdialog dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Namun, belum ada kejelasan baik dari pihak Kemenpan-RB, Kemenkes, maupun BKN terkait kelanjutan dari SK PPPK tersebut.
Padahal pihaknya sudah melampirkan bukti, salah satunya Permendikbud tentang perubahan nomenklatur dari DIV Bidan Pendidik menjadi DIV Kebidanan.
Kemenkes membantah telah membatalkan kelulusan ratusan bidan pendidik yang mengikuti tes PPPK tahun 2023.
Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril menyebutkan, kelulusan ratusan bidan itu dibatalkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena kualifikasi tidak sesuai dengan regulasi yang telah diterbitkan.
"Kemenkes tidak membatalkan dan bukan wewenang Kemenkes untuk membatalkan. Yang membatalkan itu BKN, bukan Kemenkes," kata Syahril kepada Kompas.com, Kamis (25/4/2024).
Baca juga: Menteri PAN-RB: Ada 2,3 Juta Formasi PPPK, Terbesar dalam 10 Tahun Terakhir
Syahril menyampaikan, pembatalan dilakukan lantaran kualifikasi D4 bidan pendidik tidak termasuk dalam persyaratan kualifikasi pendidikan untuk jabatan fungsional bidan kategori keahlian yang dibuka pada tahun 2023.
Sesuai kesepakatan, kualifikasi jabatan fungsional bidan kategori keahlian adalah profesi bidan D4 atau sarjana terapan kebidanan lulusan sampai tahun 2021, bukan D4 bidan pendidik.
Sementara kualifikasi untuk jabatan fungsional bidan keterampilan adalah D3 kebidanan.