JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, belum tentu Bharada E atau Richard Eliezer pelaku penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Saat ini, kata Damanik, Bharada E ditetapkan kepolisian sebagai tersangka karena pengakuannya sendiri.
"Saya bilang belum tentu Richard (Bharada E) itu pelakunya, jadi sementara itu dia ditetapkan sebagai tersangka karena pengakuannya," ujar Damanik saat dihubungi melalui telepon, Jumat (6/8/2022) malam.
Dari keterangan yang diperoleh Komnas HAM saat mewawancara Bharada E, disebutkan penembak tunggal Brigadir J adalah dirinya sendiri.
Pengakuan tersebut diperkuat oleh kesaksian ajudan Ferdy Sambo yang lain, yaitu Ricky, yang mengaku menyaksikan langsung peristiwa adu tembak itu.
Baca juga: Perkembangan Terbaru Kasus Brigadir J: Kesaksian Bharada E hingga Temuan Bukti Baru Komnas HAM
Namun, Damanik menyebut kesaksian mereka berdua masih belum bisa dibuktikan. Pasalnya Ricky hanya melihat Brigadir J saat peristiwa penembakan.
Ricky mengaku tidak melihat Bharada E yang menembak dari lantai atas karena terhalang dinding.
"Enggak 100 persen (kesaksian bisa diterima) karena si Ricky enggak lihat di atas itu (apakah) Richard (yang menembak)," kata Damanik.
Damanik menjelaskan, Ricky mengaku melihat Bharada E di atas tangga setelah peristiwa penembakan usai.
"Belakangan (sesaat setelah peristiwa penembakan selesai) dia (Ricky) tahu bahwa yang turun (dari tangga) itu Richard. Kan enggak bisa dibilang 100 persen terkonfirmasi (Bharada E yang menembak)," papar Damanik.
Baca juga: Komnas HAM Ungkap Kesaksian Bharada E dan Ajudan Bernama Ricky soal Baku Tembak di Rumah Ferdy Sambo
Damanik menyebut, masih ada kemungkinan pelaku yang sebenarnya menembak Brigadir J bukanlah Bharada E, dan hal itu harus diungkap.
"Bisa begitu (bukan Bharada E yang menembak), bisa dia (yang) lakukan tapi tidak sendiri, kemungkinan masih ada beberapa. Makanya begini dalam penyelidikan itu kalau kita dapat informasi belum lengkap, kita nggka bisa menyimpulkan final," ucap Damanik.
Sebagai informasi, Polisi sudah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022).
Bharada E dijerat Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Dalam keterangan polisi tiga hari setelah kematian atau pada 11 Juli 2022, Brigadir J meninggal setelah baku tembak dengan Bharada E.
Baca juga: LPSK Sebut Bharada E Tak Lagi Penuhi Syarat untuk Dilindungi, Kecuali...
Baku tembak dipicu dugaan pelecehan Brigadir J terhadap istri Irjen Sambo, PC. Saling tembak itu akhirnya berujung pada meninggalnya Brigadir J.
Namun setelah penetapan Bharada E sebagai tersangka, polisi tak mengungkap kronologi baru terkait kasus ini.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan tim khusus bentukannya masih mengusut dan mendalami kasus ini sebelum menyampaikan temuan baru ke masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.