“Sehingga kami bersepakat, ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborator,” kata Yumara, di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) dini hari, dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: Bharada E Akan Dilindungi jika Jadi Justice Collaborator, Apa Itu?
Bareskrim Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Ia disangka Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Belakangan, sejumlah keganjilan dalam kasus ini mulai terungkap. Beberapa di antaranya adalah pernyataan Kapolres Metro Jakarta Selatan yang menyebut kamera CCTV di rumah dinas mati saat peristiwa penembakan terjadi.
Mabes Polri mengamankan 25 polisi termasuk tiga jenderal bintang satu karena diduga tidak profesional melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Selain itu, Mabes Polri menahan Sambo di Mako Brimob karena diduga berperan dalam pengambilan rekaman CCTV.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.