JAKARTA, KOMPAS.com- Setelah Bharada Richard Eliezer Punihang Lumiu atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, langkah Polri dalam mengusut kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dinanti oleh masyarakat.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP yang disangkakan terhadap Bharada E dalam kasus ini mengidikasikan bahwa pembunuhan itu bukan tanggung jawab satu orang.
"Artinya ada orang lain yang seharusnya bertanggung jawab selain Bharada E. Siapa otaknya di antara para pelaku? Itu yang akan digali JPU di pengadilan," kata Fickar kepada Kompas.com, Jumat (5/8/2022).
Fickar menjelaskan, Pasal 55 KUHP menunjukkan ada pelaku yang melakukan pidana secara bersama-sama, sedangkan Pasal 56 KUHP menunjukkan ada pelaku yang membantu perbuatan pidana.
Menurut Fickar, kini menjadi tugas Polri untuk mengusut siapa pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini, di samping Bharada E.
Baca juga: Komnas HAM Ungkap Kesaksian Bharada E dan Ajudan Bernama Ricky soal Baku Tembak di Rumah Ferdy Sambo
"Sangat mungkin jika ada pihak lain ditersangkakan juga, sangkaannya bisa berubah jadi Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana," kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, menyatakan, asumsi publik yang menyebut kliennya hanya dijadikan tumbal di kasus kematian Brigadir J harus dibuktikan.
Andreas mengatakan, Bharada E dan keluarga merasa banyak tuduhan yang dilontarkan terhadap mereka sejak kasus ini mencuat.
Dia mengingatkan bahwa Bharada E juga manusia yang bisa sakit hati. Apalagi, Bharada E seolah-olah sudah dicap sebagai pembunuh.
"Pemberitaan yang selama ini (beredar) menyakitkan juga, menyayat hati Bharada E, dan keluarganya juga," tutur Andreas.
"Maksudnya tersayat hatinya mendengar statement seperti itu. Pembunuh. Pembunuh ya oke lah kita terima kata pembunuh. Pembunuh cuma diterusin dong. Pembunuh dalam pembelaan diri," imbuh dia.
Baca juga: Ramai Bharada E Disebut Tumbal di Kasus Brigadir J, Ini Kata Pengacaranya
Adapun pada Jumat kemarin, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah memeriksa 10 dari 15 telepon seluler yang menjadi bukti terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang dikumpulkan Bareskrim Polri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengeklaim kasus ini kian menemui titik terang.
Ia menjelaskan, data pemeriksaan 15 ponsel bertujuan untuk mengonfirmasi keterangan yang sudah diperoleh Komnas HAM sebelumnya.
Salah satunya adalah mencocokan isi percakapan dari ponsel tersebut dengan hasil wawancara dengan keluarga Brigadir J di Jambi.