Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Langkah Polri Setelah Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kompas.com - 06/08/2022, 09:16 WIB
Ardito Ramadhan,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Setelah Bharada Richard Eliezer Punihang Lumiu atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, langkah Polri dalam mengusut kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dinanti oleh masyarakat.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP yang disangkakan terhadap Bharada E dalam kasus ini mengidikasikan bahwa pembunuhan itu bukan tanggung jawab satu orang.

"Artinya ada orang lain yang seharusnya bertanggung jawab selain Bharada E. Siapa otaknya di antara para pelaku? Itu yang akan digali JPU di pengadilan," kata Fickar kepada Kompas.com, Jumat (5/8/2022).

Fickar menjelaskan, Pasal 55 KUHP menunjukkan ada pelaku yang melakukan pidana secara bersama-sama, sedangkan Pasal 56 KUHP menunjukkan ada pelaku yang membantu perbuatan pidana.

Menurut Fickar, kini menjadi tugas Polri untuk mengusut siapa pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini, di samping Bharada E.

Baca juga: Komnas HAM Ungkap Kesaksian Bharada E dan Ajudan Bernama Ricky soal Baku Tembak di Rumah Ferdy Sambo

"Sangat mungkin jika ada pihak lain ditersangkakan juga, sangkaannya bisa berubah jadi Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana," kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, menyatakan, asumsi publik yang menyebut kliennya hanya dijadikan tumbal di kasus kematian Brigadir J harus dibuktikan.

Andreas mengatakan, Bharada E dan keluarga merasa banyak tuduhan yang dilontarkan terhadap mereka sejak kasus ini mencuat.

Dia mengingatkan bahwa Bharada E juga manusia yang bisa sakit hati. Apalagi, Bharada E seolah-olah sudah dicap sebagai pembunuh.

"Pemberitaan yang selama ini (beredar) menyakitkan juga, menyayat hati Bharada E, dan keluarganya juga," tutur Andreas.

"Maksudnya tersayat hatinya mendengar statement seperti itu. Pembunuh. Pembunuh ya oke lah kita terima kata pembunuh. Pembunuh cuma diterusin dong. Pembunuh dalam pembelaan diri," imbuh dia.

Baca juga: Ramai Bharada E Disebut Tumbal di Kasus Brigadir J, Ini Kata Pengacaranya

Temuan Komnas HAM dan LPSK

Adapun pada Jumat kemarin, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah memeriksa 10 dari 15 telepon seluler yang menjadi bukti terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang dikumpulkan Bareskrim Polri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengeklaim kasus ini kian menemui titik terang.

Ia menjelaskan, data pemeriksaan 15 ponsel bertujuan untuk mengonfirmasi keterangan yang sudah diperoleh Komnas HAM sebelumnya.

Salah satunya adalah mencocokan isi percakapan dari ponsel tersebut dengan hasil wawancara dengan keluarga Brigadir J di Jambi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com