JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan, kliennya bersedia menjadi justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Yumara mengatakan, keputusan menjadi pihak yang membantu penegak hukum dalam mengungkap kejahatan tersebut tak lepas karena Bharada E menjadi saksi kunci sekalipun statusnya tersangka.
“Sehingga kami bersepakat, ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborator,” kata Yumara, di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) dini hari, dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: Bareskrim Tunjuk Deolipa Yumara sebagai Kuasa Hukum Bharada E
Selain itu, Yumara mengatakan, pihaknya juga meminta perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Kita meminta perlindungan hukum ke LPSK,” ujar dia.
Adapun Yumara baru ditunjuk oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai kuasa hukum Bharada E setelah pengacara sebelumnya, Andreas Nahot Silitonga, mengundurkan diri.
Usai penunjukan tersebut, Yumara bertemu dengan Bharada E di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Ia mengungkapkan, sudah melakukan pembicaraan secara menyeluruh soal kasus yang menjerat kliennya itu.
“Sehingga kami berpandangan apa yang dialami suatu keadaan kunci yang bisa menjadi titik terang dengan perkara ini, salah satunya apa yang dia alami,” imbuh dia.
Dalam perkembangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo telah dibawa ke Markas Brimob pada Sabtu (6/8/2022) sore.
Baca juga: Pengacara Ajukan Pengunduran Diri sebagai Kuasa Hukum Bharada E
Ferdy Sambo diduga melanggar kode etik Polri karena masalah ketidakprofesionalan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J.
"Beberapa bukti dari Irsus (Inspektorat Khusus) menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu (6/8/2022).
Dalam kasus ini, tersangka Bharada E dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Brigadir J diberitakan tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Dugaan ketidakprofesionalan Ferdy kemungkinan terkait pengambilan kamera pengawas atau CCTV di sekitar rumah dinas.
Kendati demikian, Dedi tidak menjelaskan secara terperinci dan masih menunggu tim khusus selesai bekerja dalam penyidikan perkara Brigadir J.
"Tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," kata Dedi.