Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Sebut Bharada E Bersedia Jadi "Justice Collaborator" Kasus Kematian Brigadir J

Kompas.com - 07/08/2022, 12:02 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan, kliennya bersedia menjadi justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Yumara mengatakan, keputusan menjadi pihak yang membantu penegak hukum dalam mengungkap kejahatan tersebut tak lepas karena Bharada E menjadi saksi kunci sekalipun statusnya tersangka.

“Sehingga kami bersepakat, ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborator,” kata Yumara, di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) dini hari, dikutip dari Kompas TV.

Baca juga: Bareskrim Tunjuk Deolipa Yumara sebagai Kuasa Hukum Bharada E

Selain itu, Yumara mengatakan, pihaknya juga meminta perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Kita meminta perlindungan hukum ke LPSK,” ujar dia.

Adapun Yumara baru ditunjuk oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai kuasa hukum Bharada E setelah pengacara sebelumnya, Andreas Nahot Silitonga, mengundurkan diri.

Usai penunjukan tersebut, Yumara bertemu dengan Bharada E di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Ia mengungkapkan, sudah melakukan pembicaraan secara menyeluruh soal kasus yang menjerat kliennya itu.

“Sehingga kami berpandangan apa yang dialami suatu keadaan kunci yang bisa menjadi titik terang dengan perkara ini, salah satunya apa yang dia alami,” imbuh dia.

Dalam perkembangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo telah dibawa ke Markas Brimob pada Sabtu (6/8/2022) sore.

Baca juga: Pengacara Ajukan Pengunduran Diri sebagai Kuasa Hukum Bharada E

 

Ferdy Sambo diduga melanggar kode etik Polri karena masalah ketidakprofesionalan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J.

"Beberapa bukti dari Irsus (Inspektorat Khusus) menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu (6/8/2022).

Dalam kasus ini, tersangka Bharada E dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Brigadir J diberitakan tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Dugaan ketidakprofesionalan Ferdy kemungkinan terkait pengambilan kamera pengawas atau CCTV di sekitar rumah dinas.

Kendati demikian, Dedi tidak menjelaskan secara terperinci dan masih menunggu tim khusus selesai bekerja dalam penyidikan perkara Brigadir J.

"Tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," kata Dedi.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com