Salin Artikel

Selain Keringanan Tuntutan, Bharada E Bisa Dapat "Reward" Ini jika Jadi "Justice Collaborator"

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias mengatakan, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

Setelah pengadilan memutus perkara ini, Bharada E juga bisa mendapatkan hak-hak narapidana yang direkomendasikan LPSK.

“Penghargaan kepada yang bersangkutan bisa dituntut ringan,” kata Susi dalam saat dihubungi Kompas.com, Minggu (7/8/2022).

Selain penghargaan itu, Bharada E bisa mendapatkan sejumlah penanganan khusus seperti penahanan dipisah dari pelaku lain, pemisahan berkas perkara, dan penuntutan yang dilakukan di akhir.

Selain itu, dalam persidangan, Bharada E bisa memberikan kesaksian tanpa kehadiran terdakwa lain dalam dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Kesaksian bisa diberikan secara online.

“Yang pasti ada perlindungan, terus penanganan khususnya itu ada beberapa menurut UU Perlindungan Saksi dan Korban,” kata Susi.

Ia menyatakan, LPSK menyambut baik dan membuka diri atas keseriusan Bharada E menjadi justice collaborator dalam mengungkap kasus ini.

Meski demikian, LPSK perlu kembali memeriksa Bharada E guna memastikan iktikad baik dan informasi penting yang dimiliki ajudan Kadiv Propam Polri itu.

Susi menyebut, Bharada E akan memiliki posisi yang sangat penting jika memang ia mengetahui semua persoalan kasus tersebut dan bersedia membagikan ke penyidik.

“Sebenarnya kalau dalam konteks hukum ya dia kan dikenakan Pasal 55 sama 56. Ini kan otomatis tidak dia saja pelakunya, jadi pasti ada pelaku yang lain,” ujar Susi.

Sebelumnya, kuasa hukum Bharada E yang baru, Deolipa Yumara menyatakan akan menyambangi LPSK.

Menurut dia, Bharada E bersedia membantu penyidik menangani perkara ini.

Selain itu, meski saat ini Bharada E menyandang status tersangka, kliennya itu menjadi saksi kunci.

“Sehingga kami bersepakat, ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborator,” kata Yumara, di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) dini hari, dikutip dari Kompas TV.

Bareskrim Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Ia disangka Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Belakangan, sejumlah keganjilan dalam kasus ini mulai terungkap. Beberapa di antaranya adalah pernyataan Kapolres Metro Jakarta Selatan yang menyebut kamera CCTV di rumah dinas mati saat peristiwa penembakan terjadi.

Mabes Polri mengamankan 25 polisi termasuk tiga jenderal bintang satu karena diduga tidak profesional melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Selain itu, Mabes Polri menahan Sambo di Mako Brimob karena diduga berperan dalam pengambilan rekaman CCTV.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/07/14314651/selain-keringanan-tuntutan-bharada-e-bisa-dapat-reward-ini-jika-jadi-justice

Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke