JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupssi di perusahaan negara, PT Amarta Karya (Persero).
Kedua tersangka diduga merugikan negara melalui pengadaan subkontraktor fiktif.
"Betul kami mengonfirmasi sudah cek ya, bahwa ada penetapan tersangka baru," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/4/2024).
Baca juga: KPK Panggil 5 Manajer PT Amarta Karya Terkait Dugaan Korupsi Subkontraktor Fiktif
Meski demikian, Ali tidak mau mengungkap identitas dua tersangka baru tersebut. Ia hanya mengatakan nama mereka akan diumumkan ketika KPK melakukan penahanan.
Saat ini, penyidikan perkara dugaan korupsi di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu masih berlangsung.
"Nanti kami akan umumkan siapa saja mereka setelah memastikan proses penyidikan ini telah selesai," ujar Ali.
Baca juga: KPK Tetapkan Dirut BUMN PT Amarta Karya Tersangka Korupsi Subkontraktor Fiktif
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya sudah menjerat mantan Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Wibowo dan bawahannya, Trisna Sutrisna selaku Direktur Keuangan perusahaan tersebut.
Perbuatan mereka disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 46 miliar.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung Menghukum Catur 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 30,1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.