Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Subkontraktor Fiktif PT Amarta Karya

Kompas.com - 29/04/2024, 08:19 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupssi di perusahaan negara, PT Amarta Karya (Persero).

Kedua tersangka diduga merugikan negara melalui pengadaan subkontraktor fiktif.

"Betul kami mengonfirmasi sudah cek ya, bahwa ada penetapan tersangka baru," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/4/2024).

Baca juga: KPK Panggil 5 Manajer PT Amarta Karya Terkait Dugaan Korupsi Subkontraktor Fiktif

Meski demikian, Ali tidak mau mengungkap identitas dua tersangka baru tersebut. Ia hanya mengatakan nama mereka akan diumumkan ketika KPK melakukan penahanan.

Saat ini, penyidikan perkara dugaan korupsi di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu masih berlangsung.

"Nanti kami akan umumkan siapa saja mereka setelah memastikan proses penyidikan ini telah selesai," ujar Ali.


Baca juga: KPK Tetapkan Dirut BUMN PT Amarta Karya Tersangka Korupsi Subkontraktor Fiktif

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya sudah menjerat mantan Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Wibowo dan bawahannya, Trisna Sutrisna selaku Direktur Keuangan perusahaan tersebut.

Perbuatan mereka disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 46 miliar.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung Menghukum Catur 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 30,1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Bakal Gelar Rapat Evaluasi Bea Cukai

Jokowi Bakal Gelar Rapat Evaluasi Bea Cukai

Nasional
Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

Nasional
Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Nasional
Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

Nasional
Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

Nasional
Sita Mobil Mercedes Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

Sita Mobil Mercedes Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

Nasional
Prabowo Ajak Gibran Bertemu Presiden MBZ

Prabowo Ajak Gibran Bertemu Presiden MBZ

Nasional
Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024

Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024

Nasional
Buka Masa Sidang, DPR Janji Prioritaskan Penyelesaian 43 RUU Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Buka Masa Sidang, DPR Janji Prioritaskan Penyelesaian 43 RUU Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Nasional
KPK Duga SYL Kasih Uang dan Barang untuk Pedangdut Nayunda Nabila

KPK Duga SYL Kasih Uang dan Barang untuk Pedangdut Nayunda Nabila

Nasional
Hadiri Sidang Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron: Siapkan Diri dengan Baik

Hadiri Sidang Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron: Siapkan Diri dengan Baik

Nasional
KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Provinsi Maluku Utara

KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Provinsi Maluku Utara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com