JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming untuk menghubungi call center 198.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Maming dianggap buron setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
"Jika masyarakat memiliki informasi, silakan dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).
Baca juga: KPK Minta Bantuan Polri Tangkap Mardani Maming
Selain itu, kata Ali, masyarakat bisa melaporkan informasi mengenai keberadaan Maming ke kantor kepolisian terdekat.
KPK telah melayangkan surat ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri guna meminta bantuan menangkap Maming.
Menurut Ali, peran masyarakat dalam kasus ini sangat penting sehingga kasus dugaan suap ini bisa diselesaikan dengan cepat.
Selain itu, KPK mengultimatum agar Maming segera menyerahkan diri dan bersikap kooperatif. Dengan demikian, perkara ini bisa ditangani tanpa hambatan.
"KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK," kata Ali.
KPK telah memanggil Maming hingga dua kali untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Minta Mardani Maming Menyerahkan Diri
Pemeriksaan pertama sedianya dilakukan pada 14 Juli. Namun, Maming enggan memenuhi panggilan penyidik.
Kuasa hukumnya meminta KPK menunda pemeriksaan karena praperadilan masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menanggapi ini, KPK menyatakan praperadilan hanya menyentuh aspek formil. Hal itu tidak menghalangi KPK mengusut kasus ini lebih lanjut.
Pada 21 Juli, KPK menjadwalkan pemeriksaan kedua Maming. Namun, Maming kembali tak hadir.
Komisi antirasuah itu kemudian menjemput paksa Maming kemarin, Senin (25/7/2022). Namun, penyidik tidak menemukan Maming di apartemennya.
Baca juga: KPK Kaji Penerapan Pasal Merintangi Penyidikan kepada Pengacara Maming
Hingga pada hari ini, KPK mengumumkan Maming masuk daftar pencarian orang (DPO).
Maming diduga menerima suap sepanjang 2014-2021 dengan jumlah total lebih dari Rp 104,3 miliar.
Maming juga disebut mengalihkan izin salah satu perusahaan tambang ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). Setelah itu, ia diduga difasilitasi dan dibiayai mendirikan sejumlah perusahaan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.