Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/07/2022, 13:52 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming untuk menghubungi call center 198.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Maming dianggap buron setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

"Jika masyarakat memiliki informasi, silakan dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).

Baca juga: KPK Minta Bantuan Polri Tangkap Mardani Maming

Selain itu, kata Ali, masyarakat bisa melaporkan informasi mengenai keberadaan Maming ke kantor kepolisian terdekat.

KPK telah melayangkan surat ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri guna meminta bantuan menangkap Maming.

Menurut Ali, peran masyarakat dalam kasus ini sangat penting sehingga kasus dugaan suap ini bisa diselesaikan dengan cepat.

Selain itu, KPK mengultimatum agar Maming segera menyerahkan diri dan bersikap kooperatif. Dengan demikian, perkara ini bisa ditangani tanpa hambatan.

"KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK," kata Ali.

KPK telah memanggil Maming hingga dua kali untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca juga: KPK Minta Mardani Maming Menyerahkan Diri

Pemeriksaan pertama sedianya dilakukan pada 14 Juli. Namun, Maming enggan memenuhi panggilan penyidik.

Kuasa hukumnya meminta KPK menunda pemeriksaan karena praperadilan masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menanggapi ini, KPK menyatakan praperadilan hanya menyentuh aspek formil. Hal itu tidak menghalangi KPK mengusut kasus ini lebih lanjut.

Pada 21 Juli, KPK menjadwalkan pemeriksaan kedua Maming. Namun, Maming kembali tak hadir.

Komisi antirasuah itu kemudian menjemput paksa Maming kemarin, Senin (25/7/2022). Namun, penyidik tidak menemukan Maming di apartemennya.

Baca juga: KPK Kaji Penerapan Pasal Merintangi Penyidikan kepada Pengacara Maming

Hingga pada hari ini, KPK mengumumkan Maming masuk daftar pencarian orang (DPO).

Maming diduga menerima suap sepanjang 2014-2021 dengan jumlah total lebih dari Rp 104,3 miliar.

Maming juga disebut mengalihkan izin salah satu perusahaan tambang ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). Setelah itu, ia diduga difasilitasi dan dibiayai mendirikan sejumlah perusahaan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Nasional
Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Nasional
Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Nasional
Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Nasional
TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

Nasional
KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

Nasional
Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Nasional
Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Nasional
2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com