Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya KPK Jemput Paksa Maming dan Ancaman Status Buron

Kompas.com - 26/07/2022, 08:13 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya jemput paksa tersangka suap izin usaha pertambangan (IUP), mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming, Senin (25/7/2022).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, selain jemput paksa, pihaknya juga turut melakukan upaya paksa menggeledah apartemen Maming di di Jakarta.

Tindakan ini dilakukan lantaran Maming tak kunjung memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

"Tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan kemarin, Senin (25/7/2022).

Baca juga: Soal KPK Jemput Paksa Mardani Maming, Kuasa Hukum: Mohon Ditunda 2 Hari

Ali mengatakan, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan Maming sebagai tersangka untuk kedua kalinya pada 21 Juli. Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Maming menjalani pemeriksaan pertama pada 14 Juli.

Tetapi, kedua panggilan itu diabaikan Maming. Pada panggilan yang pertama, kuasa hukumnya meminta pemeriksaan ditunda karena praperadilan masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tersangka tidak hadir dan kami menilai tersangka tidak kooperatif," kata Ali.

Baca juga: KPK Tak Temukan Mardani Maming, Kuasa Hukum Ngaku Terakhir Bertemu Beberapa Hari Lalu

Ali menerangkan, praperadilan tidak menghalangi upaya KPK melakukan penyidikan. Tindakan hukum itu hanya menggugat aspek formil penetapan tersangka.

Namun demikian, hingga menjelang sore KPK belum berhasil menangkap Maming. Ali mengatakan ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P itu tidak berada di apartemennya.

"Info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud," ujar Ali.

Diancam Masuk DPO

Lebih lanjut, Ali mengingatkan siapa pun tersangka yang tidak memenuhi panggilan penyidik hingga dua kali, KPK akan melakukan jemput paksa.

KPK juga mengancam akan memasukkan Maming ke dalam daftar buron dan diumumkan ke publik luas.

"KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak," tutur Ali.

Baca juga: KPK Ingatkan Pihak yang Sembunyikan Mardani Maming Bisa Dipidana

Menurut Ali, setelah Maming masuk dalam daftar buron, masyarakat akan mengenalinya, melaporkan atau turut menangkap Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.

Ali juga mengingatkan kepada semua pihak agar tidak menyembunyikan Maming secara sengaja. Tindakan itu bisa diancam pidana karena dinilai menghalang-halangi penyidikan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com