JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya jemput paksa tersangka suap izin usaha pertambangan (IUP), mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming, Senin (25/7/2022).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, selain jemput paksa, pihaknya juga turut melakukan upaya paksa menggeledah apartemen Maming di di Jakarta.
Tindakan ini dilakukan lantaran Maming tak kunjung memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
"Tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan kemarin, Senin (25/7/2022).
Baca juga: Soal KPK Jemput Paksa Mardani Maming, Kuasa Hukum: Mohon Ditunda 2 Hari
Ali mengatakan, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan Maming sebagai tersangka untuk kedua kalinya pada 21 Juli. Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Maming menjalani pemeriksaan pertama pada 14 Juli.
Tetapi, kedua panggilan itu diabaikan Maming. Pada panggilan yang pertama, kuasa hukumnya meminta pemeriksaan ditunda karena praperadilan masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tersangka tidak hadir dan kami menilai tersangka tidak kooperatif," kata Ali.
Baca juga: KPK Tak Temukan Mardani Maming, Kuasa Hukum Ngaku Terakhir Bertemu Beberapa Hari Lalu
Ali menerangkan, praperadilan tidak menghalangi upaya KPK melakukan penyidikan. Tindakan hukum itu hanya menggugat aspek formil penetapan tersangka.
Namun demikian, hingga menjelang sore KPK belum berhasil menangkap Maming. Ali mengatakan ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P itu tidak berada di apartemennya.
"Info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud," ujar Ali.
Lebih lanjut, Ali mengingatkan siapa pun tersangka yang tidak memenuhi panggilan penyidik hingga dua kali, KPK akan melakukan jemput paksa.
KPK juga mengancam akan memasukkan Maming ke dalam daftar buron dan diumumkan ke publik luas.
"KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak," tutur Ali.
Baca juga: KPK Ingatkan Pihak yang Sembunyikan Mardani Maming Bisa Dipidana
Menurut Ali, setelah Maming masuk dalam daftar buron, masyarakat akan mengenalinya, melaporkan atau turut menangkap Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.
Ali juga mengingatkan kepada semua pihak agar tidak menyembunyikan Maming secara sengaja. Tindakan itu bisa diancam pidana karena dinilai menghalang-halangi penyidikan.