JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya jemput paksa tersangka suap izin usaha pertambangan (IUP), mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming, Senin (25/7/2022).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, selain jemput paksa, pihaknya juga turut melakukan upaya paksa menggeledah apartemen Maming di di Jakarta.
Tindakan ini dilakukan lantaran Maming tak kunjung memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
"Tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan kemarin, Senin (25/7/2022).
Baca juga: Soal KPK Jemput Paksa Mardani Maming, Kuasa Hukum: Mohon Ditunda 2 Hari
Ali mengatakan, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan Maming sebagai tersangka untuk kedua kalinya pada 21 Juli. Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Maming menjalani pemeriksaan pertama pada 14 Juli.
Tetapi, kedua panggilan itu diabaikan Maming. Pada panggilan yang pertama, kuasa hukumnya meminta pemeriksaan ditunda karena praperadilan masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tersangka tidak hadir dan kami menilai tersangka tidak kooperatif," kata Ali.
Baca juga: KPK Tak Temukan Mardani Maming, Kuasa Hukum Ngaku Terakhir Bertemu Beberapa Hari Lalu
Ali menerangkan, praperadilan tidak menghalangi upaya KPK melakukan penyidikan. Tindakan hukum itu hanya menggugat aspek formil penetapan tersangka.
Namun demikian, hingga menjelang sore KPK belum berhasil menangkap Maming. Ali mengatakan ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P itu tidak berada di apartemennya.
"Info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud," ujar Ali.
Lebih lanjut, Ali mengingatkan siapa pun tersangka yang tidak memenuhi panggilan penyidik hingga dua kali, KPK akan melakukan jemput paksa.
KPK juga mengancam akan memasukkan Maming ke dalam daftar buron dan diumumkan ke publik luas.
"KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak," tutur Ali.
Baca juga: KPK Ingatkan Pihak yang Sembunyikan Mardani Maming Bisa Dipidana
Menurut Ali, setelah Maming masuk dalam daftar buron, masyarakat akan mengenalinya, melaporkan atau turut menangkap Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.
Ali juga mengingatkan kepada semua pihak agar tidak menyembunyikan Maming secara sengaja. Tindakan itu bisa diancam pidana karena dinilai menghalang-halangi penyidikan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undnag-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal itu menyatakan barang siapa yang merintangi, menggagalkan, atau mencegah penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang bisa dipidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca juga: KPK Jemput Paksa Mardani Maming
Ancaman lainnya adalah denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
KPK meminta Maming bersikap kooperatif sehingga perkara ini bisa segera diselesaikan.
"KPK mempersilakan tersangka untuk menyampaikan hak hukumnya di depan Tim Penyidik," ujar Ali.
Sementara itu, kuasa hukum Maming Denny Indrayana mengaku menjalin komunikasi dengan Maming beberapa hari lalu. Denny mengaku tidak mengingatnya secara terperinci.
Ia meminta KPK menunda penjemputan paksa Maming selama dua hari ke depan, yakni setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan sidang praperadilan.
"KPK mengambil langkah-langkah hukum itu langkahnya KPK lah, sekali lagi hukum itu kan logis ya, kami cuman bermohon tolong ditunda dua hari,” ujar Denny kemarin sore.
Adapun KPK menetapkan Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu.
Baca juga: Sidang Praperadilan, Kubu Mardani Maming Hadirkan Ahli Pertambangan
Dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan anggota Tim Biro Hukum KPK Ahmad Burhanudin menyebut Maming menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar. Uang itu Maming terima dalam kurun waktu 2014-2021.
Burhan juga menyebut Maming mendapatkan fasilitas membangun sejumlah perusahaan setelah mengalihkan izin pertambangan dan produksi batubara dari salah satu perusahaan ke PT Prolindo Cipta Nusantara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.