JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri guna meminta bantuan menangkap tersangka dugaan suap Mardani H Maming yang telah ditetapkan sebagai buronan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap Tersangka dimaksud," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).
Baca juga: Masuk DPO, Mardani Maming Resmi Buronan KPK
Ali mengatakan, tim penyidik KPK telah memanggil Maming sebanyak dua kali guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Panggilan pertama dilayangkan guna menjalani pemeriksaan pada 14 Juli lalu. Namun, Maming tidak memenuhi panggilan.
Kuasa hukum Maming beralasan kliennya sedang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK kemudian memanggil ulang Maming untuk menjalani pemeriksaan pada 21 Juli. Namun, Maming kembali absen.
KPK kemudian melakukan upaya penjemputan paksa dan menggeledah apartemennya di Jakarta. Tetapi, Maming tidak ditemukan di lokasi.
Baca juga: KPK Minta Mardani Maming Menyerahkan Diri
Sebelumnya, Mardani H Maming ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait penerbitan izin usaha pertambangan.
Ia disebut menerima Rp 104,3 miliar selama 2104-2021 atau tujuh tahun. KPK juga menduga Maming mendapatkan fasilitas dan biaya mendirikan beberapa perusahaan setelah menerbitkan izin pertambangan dan produksi batubara untuk PT Prolindo Cipta Nusantara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.