JAKARTA, KOMAPS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam semua pihak yang dengan sengaja menyembunyikan tersangka suap sekaligus mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming bisa diproses pidana.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan peringatan ini berlaku bagi siapapun karena menghalangi penyidikan dilarang undang-undang.
"Sengaja menyembunyikan keberadaan tersangka karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (25/7/2022).
Baca juga: KPK Tak Temukan Mardani Maming, Ancam Terbitkan DPO
Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi itu menyatakan siapapun yang mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan bisa dipidana penjara paling sedikit 3 tahun dan paling lama 12 tahun.
Ancaman lainnya adalah pidana denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Sebagai informasi, KPK tidak berhasil menemukan Maming dalam upaya jemput paksa yang dilakukan hari ini di apartemennya di Jakarta.
Baca juga: KPK Jemput Paksa Mardani Maming karena Tak Kooperatif
Ali mengingatkan agar Maming bersikap kooperatif mengikuti ketentuan hukum acara pidana. KPK mengingatkan bahwa bisa menjemput paksa hingga menetapkannya sebagai buron.
"KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak," ujar Ali.
Dengan demikian, kata dia, siapapun bisa mengenali Maming, menangkap, atau malaporkan keberadaannya ke KPK.
"Kami juga mengingatkan siapapun dilarang undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan," kata Ali mengingatkan.
Baca juga: Mardani Maming Dijemput Paksa, Kuasa Hukum Mengaku Belum Tahu
Sebelumnya, KPK melakukan upaya jemput paksa kepada Maming karena sudah dua kali absen dari panggilan penyidik KPK.
Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada 14 Juli lalu. Namun Maming tidak hadir dengan alasan praperadilan masih bergulir.
Menanggapi ini, KPK menyatakan praperadilan tidak menghalangi penyidikan. Sebab, praperadilan hanya menguji aspek formil.
KPK lantas menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 21 Juli lalu. Namun, Maming kembali absen.
Baca juga: KPK Jemput Paksa Mardani Maming
KPK menduga Maming menerima suap lebih dari Rp 104,3 miar sepanjang 2014-2021. Ia disebut difasilitasi dan dibiayai membangun perusahaan setelah mengalihkan izin pertambangan dan produksi batubara ke PT Prolindo Cipta Nusantara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.