Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ingatkan Pihak yang Sembunyikan Mardani Maming Bisa Dipidana

Kompas.com - 25/07/2022, 17:59 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMAPS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam semua pihak yang dengan sengaja menyembunyikan tersangka suap sekaligus mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming bisa diproses pidana.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan peringatan ini berlaku bagi siapapun karena menghalangi penyidikan dilarang undang-undang.

"Sengaja menyembunyikan keberadaan tersangka karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (25/7/2022).

Baca juga: KPK Tak Temukan Mardani Maming, Ancam Terbitkan DPO

Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi itu menyatakan siapapun yang mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan bisa dipidana penjara paling sedikit 3 tahun dan paling lama 12 tahun.

Ancaman lainnya adalah pidana denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Sebagai informasi, KPK tidak berhasil menemukan Maming dalam upaya jemput paksa yang dilakukan hari ini di apartemennya di Jakarta.

Baca juga: KPK Jemput Paksa Mardani Maming karena Tak Kooperatif

Ali mengingatkan agar Maming bersikap kooperatif mengikuti ketentuan hukum acara pidana. KPK mengingatkan bahwa bisa menjemput paksa hingga menetapkannya sebagai buron.

"KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak," ujar Ali.

Dengan demikian, kata dia, siapapun bisa mengenali Maming, menangkap, atau malaporkan keberadaannya ke KPK.

"Kami juga mengingatkan siapapun dilarang undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan," kata Ali mengingatkan.

Baca juga: Mardani Maming Dijemput Paksa, Kuasa Hukum Mengaku Belum Tahu

Sebelumnya, KPK melakukan upaya jemput paksa kepada Maming karena sudah dua kali absen dari panggilan penyidik KPK.

Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada 14 Juli lalu. Namun Maming tidak hadir dengan alasan praperadilan masih bergulir.

Menanggapi ini, KPK menyatakan praperadilan tidak menghalangi penyidikan. Sebab, praperadilan hanya menguji aspek formil.

KPK lantas menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 21 Juli lalu. Namun, Maming kembali absen.

Baca juga: KPK Jemput Paksa Mardani Maming

KPK menduga Maming menerima suap lebih dari Rp 104,3 miar sepanjang 2014-2021. Ia disebut difasilitasi dan dibiayai membangun perusahaan setelah mengalihkan izin pertambangan dan produksi batubara ke PT Prolindo Cipta Nusantara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com