Salin Artikel

KPK Kaji Penerapan Pasal Merintangi Penyidikan kepada Pengacara Maming

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian terkait upaya kuasa hukum tersangka dugaan suap izin pertambangan Mardani H Maming, yang meminta penundaan penjemputan paksa selama dua hari.

Firli mengatakan, KPK akan mengkaji hal tersebut apakah masuk dalam perbuatan merintangi proses penyidikan yang diatur dalam Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kita kaji apakah termasuk dalam perbuatan merintangi, menghalang-halangi, ya," kata Firli saat ditemui awak media di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/7/2022).

Firli mengatakan, bagaimanapun perbuatan kuasa hukum Maming perlu ditelaah terlebih dahulu. Selain itu, dasar hukum terkait tindakan mereka juga mesti dikaji.

"Kita harus lihat dulu ketentuan hukumnya, ya, dan apapun perbuatan yang dilakukan," kata Firli.

Adapun dalam Pasal 21 UU Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta."

Sebelumnya, KPK belum berhasil menemukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming dalam jemput paksa yang dilakukan kemarin, Senin (26/7/2022).

Maming diketahui belum pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Pada 14 Juli lalu Maming dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Saat itu, kuasa hukumnya meminta pemeriksaan ditunda dengan alasan masih mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan dan memanggil Maming pada Kamis 21 Juli. Namun, Maming kembali absen.

Kemarin, setelah KPK mengumumkan upaya jemput paksa terhadap Maming. Namun, kuasa hukum Maming, Denny Indrayana meminta upaya paksa itu ditunda selama dua hari.

"KPK mengambil langkah-langkah hukum itu langkahnya KPK lah, sekali lagi hukum itu kan logis ya, kami cuman bermohon, tolong ditunda dua hari,” ujar Denny ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Adapun dalam kasus ini, Maming diduga menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2021.

Ia juga diduha mendapat fasilitas mendirikan perusahaan setelah mengalihkan salah satu izin tambang dan produksi batubara ke PT Prolindo Cipta Nusantara.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/26/12114101/kpk-kaji-penerapan-pasal-merintangi-penyidikan-kepada-pengacara-maming

Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke