Pernah disanksi etik
Sebelum menjalani sidang etik ini, mantan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu juga pernah berhadapan dengan sidang etik Dewas KPK.
Dalam kasus sebelumnya, Lili disanksi berat oleh Dewas lantaran terbukti bersalah melakukan komunikasi dengan pihak yang berpekara di KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Kala itu, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik Berat, Ini Kronologi Kasusnya...
Lili terbukti melanggar Pasal 4 Ayat (2) Huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.
Ia diberi sanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Didesak hukum Lili dengan permintaan mundur
Mengenai pelanggaran etik kedua Lili ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Dewas KPK menjatuhi sanksi berat berupa permintaan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK.
Hal itu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 10 Ayat (4) huruf b Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK Nomor 2 tahun 2020.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, desakan mundur terhadap Lili Pintuali didasarkan atas sejumlah argumentasi yang kuat.
Baca juga: Jika Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Langgar Etik, Dewas KPK Diminta Tak Ragu Sanksi Tegas
Pertama, perbuatan yang diduga dilakukan oleh Lili Pintauli tidak sekadar melanggar etik, melainkan termasuk ranah pidana, yakni gratifikasi.
Kedua, jika terbukti, kasus ini merupakan bentuk pengulangan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili.
"Oleh karena itu, atas argumentasi tersebut, sudah sewajarnya Dewan Pengawas berani untuk meminta saudari Lili segera hengkang dari KPK," papar Kurnia kepada Kompas.com, Kamis (30/6/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.