JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta atasan dari Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT) yang tewas diduga bunuh diri, untuk diperiksa.
Poengki merasa heran karena pimpinan tersebut tidak tahu bahwa RAT bekerja menjadi pengawal seorang pengusaha di Jakarta.
“Pimpinan harus tahu. Justru pimpinannya harus diperiksa kalau sampai tidak tahu,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Rabu (1/5/2024).
Baca juga: Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan
Kompolnas mempertanyakan kenapa seorang anggota Satlantas Polresta Manado bisa mendapat pekerjaan sampingan di Jakarta tanpa izin atasannya.
Sebab, menurut dia, seorang polisi jika sudah di luar jam dinasnya diperbolehkan memiliki usaha atau menambah penghasilan dengan syarat tidak boleh ada konflik kepentingan.
“Jika almarhum tugas di Jakarta tanpa sepengetahuan dan ijin atasan di Manado, hal tersebut juga aneh karena praktiknya sudah 2 tahun, kok atasan tidak tahu apa-apa? Padahal atasan wajib tahu dan terikat dengan aturan pengawasan melekat terhadap anggotanya,” tanya dia.
Sebagai informasi, Brigadir RAT, anggota Satlantas Polresta Manado mengakhiri hidupnya dengan cara menembakkan pistol ke kepalanya di Jalan Mampang Prapatan IV, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024) sore.
Peluru yang menembus pelipis kepala bagian kanan menuju pelipis kirinya itu berasal dari senpi berjenis HS dengan kaliber sembilan milimeter. Peluru itu juga membuat bagian atas mobil Toyota Alphard berlubang.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil mengatakan, Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT) yang tewas bunuh diri sempat menjadi ajudan seorang pengusaha di Jakarta.
“Hasil pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulut demikian (Brigadir RAT menjadi ajudan pengusaha),” kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (30/4/2024).
Baca juga: 13 Momen Penting yang Terekam Sebelum Brigadir RAT Bunuh Diri
Namun, pekerjaan yang dilakukan mendiang lebih dari dua tahun itu tak memiliki izin.
Brigadir RAT disebut tak mengantongi surat tugas untuk menjadi ajudan seorang pengusaha.
“Hasil pemeriksaan dari Propam Polda Sulut menyatakan bahwa Brigadir RAT, tidak ada surat tugas dan izin dari kesatuan atau pimpinannya,” tutur Irwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.