"Terkait pengaduan terhadap Bu AH (Alberina Ho), memang benar ada pengaduan. Seperti pengaduan etik lainnya, laporan tersebut sedang dipelajari dan didalami oleh Dewas," ujar Syamsudin kepada Kompas.com, Rabu.
Baca juga: Albertina Ho Dilaporkan oleh Jaksa KPK yang Disanksi Etik
"Bu AH dilaporkan oleh DWLS, seorang jaksa KPK yang sudah diberi sanksi dalam sidang etik Dewas karena terbukti melakukan perbuatan asusila atau perselingkuhan dengan pegawai KPK lainnya," ucap dia.
Untuk diketahui, Dewas menjatuhkan sanksi etik terhadap dua pegawai KPK berinisial DW yang berprofesi sebagai jaksa dan SK yang bekerja sebagai staf informasi dan data. Keduanya terbukti berselingkuh.
Dewas menyatakan, keduanya terbukti bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan dan melanggar nilai dasar integritas sebagaimana diatur Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 3 Tahun 2021.
Atas perbuatannya, keduanya dihukum sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Dewas juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan kepada para terperiksa guna penjatuhan hukuman disiplin.
Menurut Syamsudin, usai terbukti melakukan pelanggaran etik, jaksa tersebut kini dalam proses penarikan oleh instansi asalnya, yakni Kejaksaan Agung.
Kendati demikian, dia memastikan semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik baik pimpinan, pegawai maupun anggota Dewas, akan dipelajari dan ditelaah terlebih dahulu oleh Dewas sesuai prosedur operasi standar baku (SOP) yang berlaku.
"Apakah benar ada indikasi dugaan pelanggaran kode etik atau tidak. Dewas perlu waktu untuk mengumpulkan informasi dan keterangan," papar Syamsudin.
"Jika ada indikasi pelanggaran etik, tentu saja diproses hingga sidang etik. Namun, jika indikasinya lemah dan tidak ada bukti yang cukup maka prosesnya dihentikan," ucapnya.
Tanggapan Albertina
Albertina enggan mengomentari laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya. Ia meminta agar menghubungi Dewas lain terkait adanya aduan tersebut.
"Tolong ditanyakan ke Dewas yang lain ya," ucap Albertina kepada Kompas.com.
Terkait pemberian fasilitas oleh pihak RS, Albertina juga enggan menanggapi. Menurut dia, pihak RS yang bisa menjelaskan terkait adanya aduan tersebut.
"Untuk fasilitas RS, mungkin sebaiknya ditanyakan langsung ke RS yang paling tahu," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.