Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Albertina Ho Dilaporkan ke Dewas KPK oleh Jaksa yang Diberi Sanksi karena Selingkuh

Kompas.com - 07/04/2022, 09:15 WIB
Irfan Kamil,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comDewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima laporan dugaan pelanggaran etik di tubuh KPK. Bukan pegawai ataupun pimpinan, kali ini yang menjadi pihak terlapor adalah anggota Dewas KPK, Albertina Ho.

Albertina dilaporkan atas dugaan menerima pemberian fasilitas khusus dari sebuah rumah sakit di Jakarta Pusat. Aduan dugaan pelanggaran etik itu disampaikan oleh seseorang berinisial DS (atau oleh KPK disebut DW) pada 2 Maret 2022.

"Iya benar, surat saya tertanggal 2 Maret 2022 dan diterima Persuratan Dewas tanggal 4 Maret 2022, sudah 1 bulan," kata DS atau DW kepada Kompas.com, Rabu (6/4/2022).

Baca juga: Dilaporkan ke Dewas oleh Jaksa KPK yang Disanksi karena Selingkuh, Ini Kata Albertina Ho

Komplain di RS

Berdasarkan informasi dari sumber Kompas.com, dugaan pelanggaran etik itu diawali dari insiden adanya komplain Albertina terhadap perawat di rumah di kawasan Jakarta Pusat tersebut.

Saat itu, Albertina memencet bel untuk memanggil perawat. Namun, Albertina tidak merasa ada perawat yang datang untuk melayani panggilannya. Padahal, menurut sumber, kondisi Albertina saat itu tidak dalam keadaan darurat atau emergency.

Perawat dan dokter kemudian datang. Namun, Albertina marah karena merasa tidak langsung dilayani oleh pihak rumah sakit.

Perawat dan dokter lalu menyampaikan permohonan maaf, tetapi tidak diterima oleh Albertina. Ia meminta komplainnya ditindaklanjuti oleh pejabat rumah sakit.

Akhirnya, direktur rumah sakit itu turun tangan untuk mengunjungi Albertina dan mendengarkan komplain tersebut.

Atas insiden itu, direktur RS akhirnya memberikan surat peringatan (SP) kepada perawat yang terlambat menangani Albertina agar tidak mengulangi kesalahannya.

Selain itu, Albertina diduga mendapat keuntungan berupa fasilitas dengan diberikan kamar khusus dan satu orang perawat khusus.

Terkait perkara ini, Albertina diduga melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf c dan huruf n Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Laporan ditelaah Dewas

Saat dihubungi secara terpisah, anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran etik oleh Albertina Ho.

Menurut Syamsuddin, pelapor dugaan pelanggaran etik terhadap koleganya adalah seorang jaksa yang telah disanksi setelah terbukti melakukan pelanggaran etik atas kasus perselingkuhan.

"Terkait pengaduan terhadap Bu AH (Alberina Ho), memang benar ada pengaduan. Seperti pengaduan etik lainnya, laporan tersebut sedang dipelajari dan didalami oleh Dewas," ujar Syamsudin kepada Kompas.com, Rabu.

Baca juga: Albertina Ho Dilaporkan oleh Jaksa KPK yang Disanksi Etik

"Bu AH dilaporkan oleh DWLS, seorang jaksa KPK yang sudah diberi sanksi dalam sidang etik Dewas karena terbukti melakukan perbuatan asusila atau perselingkuhan dengan pegawai KPK lainnya," ucap dia.

Untuk diketahui, Dewas menjatuhkan sanksi etik terhadap dua pegawai KPK berinisial DW yang berprofesi sebagai jaksa dan SK yang bekerja sebagai staf informasi dan data. Keduanya terbukti berselingkuh.

Dewas menyatakan, keduanya terbukti bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan dan melanggar nilai dasar integritas sebagaimana diatur Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 3 Tahun 2021.

Atas perbuatannya, keduanya dihukum sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Dewas juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan kepada para terperiksa guna penjatuhan hukuman disiplin.

Menurut Syamsudin, usai terbukti melakukan pelanggaran etik, jaksa tersebut kini dalam proses penarikan oleh instansi asalnya, yakni Kejaksaan Agung.

Kendati demikian, dia memastikan semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik  baik pimpinan, pegawai maupun anggota Dewas, akan dipelajari dan ditelaah terlebih dahulu oleh Dewas sesuai prosedur operasi standar baku (SOP) yang berlaku.

"Apakah benar ada indikasi dugaan pelanggaran kode etik atau tidak. Dewas perlu waktu untuk mengumpulkan informasi dan keterangan," papar Syamsudin.

"Jika ada indikasi pelanggaran etik, tentu saja diproses hingga sidang etik. Namun, jika indikasinya lemah dan tidak ada bukti yang cukup maka prosesnya dihentikan," ucapnya.

Tanggapan Albertina

Albertina enggan mengomentari laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya. Ia meminta agar menghubungi Dewas lain terkait adanya aduan tersebut.

"Tolong ditanyakan ke Dewas yang lain ya," ucap Albertina kepada Kompas.com.

Terkait pemberian fasilitas oleh pihak RS, Albertina juga enggan menanggapi. Menurut dia, pihak RS yang bisa menjelaskan terkait adanya aduan tersebut.

"Untuk fasilitas RS, mungkin sebaiknya ditanyakan langsung ke RS yang paling tahu," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com