Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Albertina Ho Dilaporkan ke Dewas KPK oleh Jaksa yang Diberi Sanksi karena Selingkuh

Kompas.com - 07/04/2022, 09:15 WIB
Irfan Kamil,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comDewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima laporan dugaan pelanggaran etik di tubuh KPK. Bukan pegawai ataupun pimpinan, kali ini yang menjadi pihak terlapor adalah anggota Dewas KPK, Albertina Ho.

Albertina dilaporkan atas dugaan menerima pemberian fasilitas khusus dari sebuah rumah sakit di Jakarta Pusat. Aduan dugaan pelanggaran etik itu disampaikan oleh seseorang berinisial DS (atau oleh KPK disebut DW) pada 2 Maret 2022.

"Iya benar, surat saya tertanggal 2 Maret 2022 dan diterima Persuratan Dewas tanggal 4 Maret 2022, sudah 1 bulan," kata DS atau DW kepada Kompas.com, Rabu (6/4/2022).

Baca juga: Dilaporkan ke Dewas oleh Jaksa KPK yang Disanksi karena Selingkuh, Ini Kata Albertina Ho

Komplain di RS

Berdasarkan informasi dari sumber Kompas.com, dugaan pelanggaran etik itu diawali dari insiden adanya komplain Albertina terhadap perawat di rumah di kawasan Jakarta Pusat tersebut.

Saat itu, Albertina memencet bel untuk memanggil perawat. Namun, Albertina tidak merasa ada perawat yang datang untuk melayani panggilannya. Padahal, menurut sumber, kondisi Albertina saat itu tidak dalam keadaan darurat atau emergency.

Perawat dan dokter kemudian datang. Namun, Albertina marah karena merasa tidak langsung dilayani oleh pihak rumah sakit.

Perawat dan dokter lalu menyampaikan permohonan maaf, tetapi tidak diterima oleh Albertina. Ia meminta komplainnya ditindaklanjuti oleh pejabat rumah sakit.

Akhirnya, direktur rumah sakit itu turun tangan untuk mengunjungi Albertina dan mendengarkan komplain tersebut.

Atas insiden itu, direktur RS akhirnya memberikan surat peringatan (SP) kepada perawat yang terlambat menangani Albertina agar tidak mengulangi kesalahannya.

Selain itu, Albertina diduga mendapat keuntungan berupa fasilitas dengan diberikan kamar khusus dan satu orang perawat khusus.

Terkait perkara ini, Albertina diduga melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf c dan huruf n Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Laporan ditelaah Dewas

Saat dihubungi secara terpisah, anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran etik oleh Albertina Ho.

Menurut Syamsuddin, pelapor dugaan pelanggaran etik terhadap koleganya adalah seorang jaksa yang telah disanksi setelah terbukti melakukan pelanggaran etik atas kasus perselingkuhan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com