Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakal Divonis Hari Ini, KPK Yakin Majelis Hakim Nyatakan Azis Syamsuddin Bersalah

Kompas.com - 17/02/2022, 08:25 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin akan menjalani sidang pembacaan putusan atas kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Kamis (17/2/2022).

Sidang itu seharusnya dilaksanakan pada Senin (14/2/2022). Namun sidang harus ditunda karena dua hakim yang menangani perkara ini dinyatakan terpapar Covid-19.

Adapun sidang putusan ini akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

KPK pun optimis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan menyatakan eks Wakil Ketua DPR itu bersalah sesuai dengan fakta hukum dan alat bukti yang telah disampaikan tim jaksa.

"Kami optimis berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sudah diperlihatkan tim jaksa KPK di depan majelis hakim, terdakwa akan dinyatakan bersalah menurut hukum," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada Kompas.com, Kamis.

Baca juga: Dua Hakim Terpapar Covid-19, Sidang Putusan Azis Syamsuddin Ditunda

Ali juga menyakini putusan yang akan dibacakan majelis hakim terhadap politisi partai Golkar  itu bakal adil dan independen sesuai dengan fakta hukum di persidangan.

Namun, lembaga antirasuah itu menyerahkan sepenuhnya hukuman yang selayaknya diterima Azis Syamsuddin kepada majelis hakim.

"Karena prinsip independensi hakim sangat penting, yang berarti ketika memutus sebuah perkara akan benar-benar mempertimbangkan aspek keadilan masyarakat," ucap Ali.

"Mengenai hukuman tentu sepenuhnya menjadi wewenang majelis hakim," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Hakim anggota Fahzal Hendri menyampaikan penundaan sidang putusan terhadap Azis Syamsuddin dilakukan karena dua hakim terpapar Covid-19.

Keduanya adalah hakim ketua Muhammad Damis dan hakim anggota Jaini Bashir.

“Rencana kita hari ini (putusan) tapi ternyata ketua majelisnya pulang ke Makassar di sana terpapar,” ucap Fahzal dalam persidangan, Senin.

Baca juga: Azis Syamsuddin Divonis Senin Ini, KPK Harap Majelis Hakim Kesampingkan Bantahan

“Ini baru saya konfirmasi hakim ad hoc Pak Jaini Bashir juga sakit sudah dua hari sepertinya terpapar Covid-19,” kata dia.

Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin diduga memberi suap senilai total Rp 3,6 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin dan rekannya pengacara Maskur Husain.

Jaksa menduga suap diberikan agar Azis tidak terseret dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah yang sedang ditangani KPK.

Pada persidangan 24 Januari 2022, jaksa menuntut agar Azis dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan 2 bulan.

Politikus Partai Golkar itu dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan yaitu Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Jaksa juga menuntut agar hak politik Azis dicabut selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com