JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin akan menjalani sidang pembacaan putusan atas kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Kamis (17/2/2022).
Sidang itu seharusnya dilaksanakan pada Senin (14/2/2022). Namun sidang harus ditunda karena dua hakim yang menangani perkara ini dinyatakan terpapar Covid-19.
Adapun sidang putusan ini akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
KPK pun optimis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan menyatakan eks Wakil Ketua DPR itu bersalah sesuai dengan fakta hukum dan alat bukti yang telah disampaikan tim jaksa.
"Kami optimis berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sudah diperlihatkan tim jaksa KPK di depan majelis hakim, terdakwa akan dinyatakan bersalah menurut hukum," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada Kompas.com, Kamis.
Baca juga: Dua Hakim Terpapar Covid-19, Sidang Putusan Azis Syamsuddin Ditunda
Ali juga menyakini putusan yang akan dibacakan majelis hakim terhadap politisi partai Golkar itu bakal adil dan independen sesuai dengan fakta hukum di persidangan.
Namun, lembaga antirasuah itu menyerahkan sepenuhnya hukuman yang selayaknya diterima Azis Syamsuddin kepada majelis hakim.
"Karena prinsip independensi hakim sangat penting, yang berarti ketika memutus sebuah perkara akan benar-benar mempertimbangkan aspek keadilan masyarakat," ucap Ali.
"Mengenai hukuman tentu sepenuhnya menjadi wewenang majelis hakim," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Hakim anggota Fahzal Hendri menyampaikan penundaan sidang putusan terhadap Azis Syamsuddin dilakukan karena dua hakim terpapar Covid-19.
Keduanya adalah hakim ketua Muhammad Damis dan hakim anggota Jaini Bashir.
“Rencana kita hari ini (putusan) tapi ternyata ketua majelisnya pulang ke Makassar di sana terpapar,” ucap Fahzal dalam persidangan, Senin.
Baca juga: Azis Syamsuddin Divonis Senin Ini, KPK Harap Majelis Hakim Kesampingkan Bantahan
“Ini baru saya konfirmasi hakim ad hoc Pak Jaini Bashir juga sakit sudah dua hari sepertinya terpapar Covid-19,” kata dia.
Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin diduga memberi suap senilai total Rp 3,6 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin dan rekannya pengacara Maskur Husain.
Jaksa menduga suap diberikan agar Azis tidak terseret dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah yang sedang ditangani KPK.
Pada persidangan 24 Januari 2022, jaksa menuntut agar Azis dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan 2 bulan.
Politikus Partai Golkar itu dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan yaitu Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Jaksa juga menuntut agar hak politik Azis dicabut selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.