Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Yakin Azis Syamsuddin Terlibat Suap Penanganan Perkara

Kompas.com - 01/02/2022, 17:01 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin membantah dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun Azis merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian suap terkait pengurusan perkara di KPK.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan, KPK telah memiliki bukti yang kuat terkait keterlibatan eks Wakil Ketua DPR itu melalui alat bukti yang dihadirkan di persidangan.

"KPK sangat yakin, seluruh proses pembuktian melalui alat bukti yang dihadirkan di persidangan ini dapat memberikan keyakinan bagi majelis hakim mengenai perbuatan yang dilakukan terdakwa," ujar Ali, melalui keterangan tertulis, Selasa (1/2/2022).

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Azis Syamsuddin Minta Maaf pada Awak Media

Kendati demikian, lembaga antirasuah itu menghormati pernyataan Azis di nota pembelaannya untuk mambantah seluruh isi dakwaan tim JPU KPK.

Ali memastikan, penanganan perkara terhadap Azis dilakukan dengan aturan hukum yang berlaku.

"Kami memastikan dalam setiap proses penanganan perkara selalu bekerja sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku," kata dia.

Azis kembali menampik dugaan suap yang dilakukannya pada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.

Hal itu disampaikan Azis dalam sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/1/2022).

Baca juga: Menangis Bacakan Pleidoi, Azis Syamsuddin Ceritakan Saat Jadi Loper Koran di Australia

Ia mengaku bahwa uang yang diberikannya senilai Rp 210 juta pada Robin hanya berupa pinjaman kemanusiaan.

“Saya pinjamkan karena Robin mengatakan keluarganya sedang sakit. Saya kirim beberapa kali karena limit transfer,” papar dia.

Azis juga beralasan, bahwa Robin tidak punya kewenangan melakukan intervensi dalam penaganan perkara.

“Saya tidak pernah meminta bantuan kepada Robin karena saya yakin saudara Robin tidak mempunyai kapasitas dalam memutus atau mempengaruhi proses mekanisme yang ada di KPK,” pungkas dia.

Azis juga menyatakan tak akan berkecimpung lagi di dunia politik jika divonis bebas oleh majelis hakim.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Azis Syamsuddin Mengaku Kerap Diplonco Saat Kecil

“Saya telah diskusi dengan keluarga saya yang mulia, seandainya nanti dijatuhi vonis atau dilakukan suatu keputusan saya bebas, saya berkomitmen untuk tidak masuk ke dunia politik,” ucap Azis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com