JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pemberian suap pengurusan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditunda.
Sesuai rencana, sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini, Senin (14/2/2022).
Hakim anggota Fahzal Hendri menyebut penundaan dilakukan karena dua hakim terpapar Covid-19.
Keduanya adalah hakim ketua Muhammad Damis dan hakim anggota Jaini Bashir.
“Rencana kita hari ini (putusan) tapi ternyata ketua majelisnya pulang ke Makassar di sana terpapar,” sebut Fahzal dalam persidangan.
“Ini baru saya konfirmasi hakim ad hoc Pak Jaini Bashir juga sakit sudah dua hari sepertinya terpapar Covid-19,” ungkapnya.
Baca juga: Azis Syamsuddin Divonis Senin Ini, KPK Harap Majelis Hakim Kesampingkan Bantahan
Fahzal menuturkan sidang rencananya ditunda pada Kamis (17/2/2022). Namun hal itu juga melihat kondisi kesehatan para hakim yang terpapar Covid-19.
“Ya mudah-mudahan bisa berjalan, bisa sehat semualah. Tapi kalau ketua majelis sudah sehat, Pak Damis masa isolasi sudah selesai tinggal terbang ke sini,” kata dia.
Terakhir Fahzal berharap agar Azis, jaksa penuntut umum (JPU) KPK dan kuasa hukum Azis turut menjaga kesehatannya.
“Jadi terdakwa, para JPU, kuasa hukum jaga kesehatan ya, mudah-mudahan tidak ada yang sakit,” imbuhnya.
Dalam perkara ini Azis Syamsuddin diduga memberi suap senilai total Rp 3,6 miliar pada eks penyidik KPK Stepanus Robin dan rekannya pengacara Maskur Husain.
Jaksa menduga suap diberikan agar Azis tidak terseret dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah yang sedang ditangani KPK.
Baca juga: Azis Syamsuddin Hadapi Vonis Senin Ini, Begini Perjalanan Kasusnya
Pada persidangan 24 Januari 2022, jaksa menuntut agar Azis dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan 2 bulan.
Politikus Partai Golkar itu dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan yaitu Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Jaksa pun menuntut agar hak politik Azis dicabut selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.