Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tentang Hukuman Mati, Komnas HAM Dinilai Berpotensi Lawan Hukum Negara

Kompas.com - 13/01/2022, 15:00 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P Arteria Dahlan meminta Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara berhati-hati dalam memberikan pernyataan, terkhusus pada perkara kasus kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa Herry Wirawan.

Dia meminta, Beka agar tidak menyampaikan pernyataan berupa penolakan terhadap tuntutan hukuman mati untuk Herry Wirawan di tengah proses penegakan hukum kasus itu.

"Bicara tidak setuju dengan tuntutan hukuman mati, hak Komnas HAM. Tapi lakukan itu secara makro, tidak dalam suatu perkara-perkara hukum yang sedang ditangani. Tidak menjurus ke perkara-perkara. Ini enggak boleh, dan tidak elok," kata Arteria dalam rapat kerja (Raker) Komisi III DPR dengan Komnas HAM, Kamis (13/1/2022).

Politikus PDI-P itu mengaku, sah-sah saja Beka menolak hukuman mati bagi Herry Wirawan. Namun, ia menilai, dalil yang digunakan Beka tidak tepat lantaran tidak sesuai dengan hukum negara yang mengatur adanya hukuman mati.

Baca juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Puan Berharap Putusan Hakim Beri Keadilan Bagi Santriwati

"Kenapa enggak tepat? Ada hukum negara juga kok yang saya katakan tadi. Hukum negara masih mengatur hukuman mati," ujarnya.

Oleh karena itu, Arteria meminta Komnas HAM tidak menggunakan prinsip HAM universal dalam menilai suatu perkara hukum di Indonesia.

Melainkan, harus ditegakkan prinsip hukum negara yang hingga kini diatur di Republik Indonesia.

"Kecuali, bapak melawan hukum negara. Sumpah jabatannya ada. Kok ngelawan hukum negara?" tutur Arteria.

Lebih lanjut, Arteria juga mengungkapkan kembali bagaimana tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Herry Wirawan sehingga layak dituntut hukuman mati.

Atas dasar itu, dia meminta Komnas HAM tidak menilai suatu perkara yang besar dengan cara membuatnya menjadi suatu perkara sederhana.

Baca juga: Wamenag Dukung Tuntutan Hukuman Mati dan Kebiri Herry Wirawan

"Ini menyerang rasa keadilan masyarakat, pernyataan bapak," imbuh Arteria.

Sebelumnya, dikutip dari Kompas.tv, Komnas HAM melalui Komisionernya, Beka Ulung Hapsara menolak hukuman mati untuk semua tindakan kejahatan, termasuk kekerasan seksual yang dilakukan oleh Herry Wirawan.

Diketahui, Herry Wirawan merupakan terdakwa atas kasus pemerkosaan belasan santriwati yang merupakan anak didiknya.

"Pada prinsipnya Komnas HAM menentang hukuman mati untuk semua tindakan kejahatan atau semua tindakan pidana, termasuk juga pidana kekerasan seksual, seperti yang dilakukan oleh Herry Wirawan," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, dikutip dari Kompas.tv, Rabu (12/1/2022).

Beka mengungkapkan, alasan yang mendasari penolakan ini adalah prinsip hak asasi manusia, salah satunya hak hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com