Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Puan Berharap Putusan Hakim Beri Keadilan Bagi Santriwati

Kompas.com - 12/01/2022, 22:31 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani meminta majelis hakim memberikan putusan yang memberi rasa keadilan bagi para santriwati yang menjadi korban pemerkosaan oleh guru mereka, Herry Wirawan.

Hal ini disampaikan Puan saat menanggapi tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia kepada Herry yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

"Kita tunggu proses hukum, tolong berikan keadilan, bukan hanya bagi santriwati yang jadi korban, tapi ini akan menjadi contoh bagi semua pelakunya itu memang mendapatkan hukuman yang memang harus mereka terima," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Baca juga: Wamenag Dukung Tuntutan Hukuman Mati dan Kebiri Herry Wirawan

Politikus PDI-P itu pun mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Namun, ia menegaskan agar kasus kekerasan seksual tidak boleh kembali terjadi di mana pun, tidak hanya di lingkungan pesantren.

"Intinya jangan lagi terjadi hal-hal seperti itu di mana pun, bukan hanya di dalam lingkungan keagamanan, di lingkungan sekolah dan lain-lain dan sebagainya," kata Puan.

Diketahui, Herry merupakan seorang guru bidang keagamaan yang memerkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di gedung yayasan pesantren, hotel, dan apartemen.

Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang sedang hamil. Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun selama 2016-2021.

Baca juga: Herry Wirawan, Terdakwa Kasus Pemerkosaan Santriwati, Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Jaksa: Kejahatannya Sistematis

Terkait tuntutan, jaksa menilai, Herry Wirawan terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana yang hadir sebagai jaksa penuntut umum di persidangan menegatakan, tuntutan hukuman mati diberikan sesuai dengan perbuatan terdakwa yang sesuai dakwaan telah memperkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com