JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga mengaku berharap hasil sidang pengadilan Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, tak jauh berbeda dengan tuntutan yang diminta oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Pada sidang yang dilakukan pada Selasa (11/1/2022), diketahui JPU menuntut hukuman mati bagi Herry Wirawan. Selain itu, JPU juga menuntut Herry agar dijatuhi hukuman kebiri kimia, dan menuntut agar identitasnya disebarluaskan.
Selain itu, jaksa juga meminta hakim untuk merampas harta kekayaan Herry Wirawan.
"Tuntutan yang diberikan kepada tersangka itu yang seberat-beratnya, tidak hanya kebiri, tapi juga dimiskinkan. Aset pelaku akan diberikan kepada korban dan anak-anaknya," kata Bintang di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Rabu (12/1/2022).
Ia merasa bersyukur lantaran Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana hadir dalam persidangan dan menjadi jaksa penuntut umum.
"Patut bersyukur Kajati Jabar turun langsung menjadi JPU. Dan apresiasi terhadap penanganan kasus (kekerasan seksual anak) belakangan ini, sinergi, kolaborasi, ini kacamata yang digunakan dalam penanganan kasus luar biasa," ujar Bintang.
Diberitakan Kompas.com, jaksa menilai, Herry terbukti bersalah dan tuntutan yang diberikan sesuai dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) dan Ayat (5) jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Dituntut Kebiri Kimia, Hukuman Apa Itu?
Sebagaimana diketahui, Herry memerkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di gedung yayasan pesantren, hotel, dan apartemen.
Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun selama 2016-2021.
Hal ini menyebabkan belasan perempuan di bawah umur mengandung, ada pula yang telah melahirkan.
Oleh Herry, anak-anak yang dilahirkan dari para korbannya diakui sebagai yatim piatu. Bahkan, anak-anak itu dijadikan alat oleh Herry untuk meminta dana kepada sejumlah pihak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.