JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi mendukung tuntutan yang diajukan jaksa kepada terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum meminta agar majelis hakim menjatuhi hukuman mati dan kebiri kimia kepada Herry.
Menurut Zainut, tuntutan yang diajukan oleh jaksa telah sesuai dengan harapan masyarakat.
Di sisi lain, jaksa juga dinilai memberikan tuntutan berdasarkan pertimbangan yang terukur. Harapannya, tuntutan tersebut bisa memberikan efek jera tak hanya kepada pelaku, namun juga orang yang melakukan kejahatan serupa.
"Dan kami yakini penegak hukum bekerja profesional, transparan, dan akuntabel. Mudah-mudahan bisa memberi efek jera ke orang yang melakukan hal serupa," kata Zainut di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (12/1/2022).
Baca juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Ini Kata Ridwan Kamil
Sebagaimana diketahui, Herry memerkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di gedung yayasan pesantren, hotel, dan apartemen.
Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu. Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang sedang mengandung.
Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun selama 2016-2021.
Zainut pun menekankan, pondok pesantren sebagai institusi pendidikan harus bersih dan terhindar dari tindak asusila.
Untuk itu, Kementerian Agama kini juga memperketat pengawasan terhadap pondok pesantren agar tidak terjadi pengulangan atas kejadian serupa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.